Rakornis SATGAS PASTI 2025, Perkuat Sinergi Tangani Investasi Ilegal dan Judi Online

Surabaya, 27 Februari 2025, VNNMedia –  Tim Teknis Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) menggelar Rapat Koordinasi Teknis pada Kamis (27/2/2025). Rakornis ini menjadi forum strategis bagi lintas sektor untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi maraknya aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi bodong dan judi online, yang semakin meresahkan masyarakat.

SATGAS PASTI merupakan satuan tugas lintas sektoral yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 247, serta diperkuat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi terkait dalam melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan terhadap kegiatan usaha ilegal di sektor keuangan.

Dalam Rakornis ini, pembahasan difokuskan pada perkembangan terbaru kasus investasi ilegal dan judi online di Jawa Timur, serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pencegahan dan penegakan hukum. Selain itu, rencana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu agenda utama, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat lebih waspada terhadap skema investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Penguatan sinergi dengan media dan komunitas juga dibahas untuk memastikan informasi terkait bahaya investasi ilegal dapat tersampaikan secara luas. Tak hanya itu, Rakornis ini juga merumuskan pengembangan program literasi keuangan berbasis digital yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami pengelolaan keuangan dengan lebih baik.

Rakornis ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Disressiber Polda Jatim, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Dinas Kominfo Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pendidikan, serta Kantor OJK dari berbagai daerah seperti Jember, Malang, dan Kediri. Kolaborasi antarinstansi ini menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Jawa Timur.

Dalam kesempatan ini, Firdaus Aditya Rizqi, Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Jawa Timur, menyampaikan bahwa Jawa Timur menjadi wilayah kedua terbanyak yang dikunjungi masyarakat setelah Jakarta dalam rangka pengaduan terkait pinjaman online legal maupun ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap perlindungan konsumen semakin meningkat, meskipun di sisi lain, masih banyak kasus baru yang terus bermunculan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin menegaskan bahwa pihaknya berperan aktif dalam mendukung SATGAS PASTI melalui berbagai langkah strategis. “Sebagai bagian dari Satgas PASTI, Dinas Kominfo Jatim berperan dalam diseminasi informasi melalui media digital, monitoring dan evaluasi keamanan informasi, serta peningkatan SDM melalui Program Cerdas Digital,” ujarnya. Dengan peran ini, diharapkan informasi mengenai bahaya investasi ilegal dapat tersebar lebih luas sehingga masyarakat semakin waspada.

Dengan Rakornis ini, diharapkan koordinasi antarinstansi semakin solid dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Ke depannya, SATGAS PASTI akan terus memperkuat edukasi, pengawasan, dan tindakan hukum agar masyarakat semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan keuangan. 

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia