PWI Soroti Perjanjian Dagang RI–AS, Ingatkan Ancaman bagi Kedaulatan Data dan Industri Pers

Screenshot

JAKARTA, 28 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mencermati secara serius perkembangan pembahasan ketentuan ekonomi digital dalam perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

PWI menilai sejumlah klausul berpotensi berdampak langsung terhadap ekosistem pers nasional, kedaulatan data, serta keberlangsungan industri media di Tanah Air.

PWI menegaskan bahwa isu tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan perdagangan internasional atau kepentingan sektoral industri media. Lebih dari itu, pembahasan regulasi digital menyangkut kedaulatan informasi, kedaulatan data, dan bahkan kedaulatan ekonomi nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, sekitar 70 hingga 80 persen belanja iklan digital nasional tercatat mengalir ke platform digital global, kondisi yang dinilai telah melemahkan daya tahan industri media nasional dan mengganggu keseimbangan ekosistem informasi publik.

PWI mengingatkan, apabila ruang kebijakan nasional semakin dibatasi oleh komitmen internasional yang tidak memperhitungkan kondisi domestik, maka dampaknya dapat mempercepat pelemahan industri pers dan pada akhirnya mempersempit ruang demokrasi.

Sejalan dengan itu, PWI menilai pemerintah perlu melakukan kalkulasi dampak secara komprehensif sebelum mengambil keputusan. Perhitungan tersebut mencakup pemetaan dampak ekonomi terhadap industri media dan sektor terkait, potensi kehilangan penerimaan negara, hingga dampak sosial berupa risiko pemutusan hubungan kerja dan penurunan kualitas jurnalisme. Selain itu, implikasi terhadap kedaulatan data nasional juga dinilai perlu dikaji secara mendalam.

PWI Pusat menyatakan kesiapan untuk berkontribusi menyediakan data serta analisis sebagai bahan pertimbangan kebijakan, agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berlandaskan kepentingan nasional jangka panjang.

Dalam pernyataannya, PWI juga menekankan bahwa persoalan relasi antara negara dan platform digital global merupakan fenomena berskala global. Pengalaman sejumlah negara, termasuk Australia, menunjukkan bahwa hubungan tersebut sarat dengan kepentingan geo-ekonomi dan membutuhkan strategi nasional yang kuat.

Karena itu, Indonesia dinilai perlu belajar dari praktik internasional, membangun jejaring solidaritas dengan komunitas pers global, serta memperkuat posisi tawar dalam menghadapi dominasi platform digital lintas negara.

PWI menegaskan bahwa media nasional harus diperlakukan sebagai aset strategis bangsa. Di tengah kuatnya pengaruh platform digital global yang kerap menjadi bagian dari strategi ekonomi dan geopolitik negara asalnya, keberlanjutan media nasional dinilai memiliki fungsi demokratis dan konstitusional yang tidak tergantikan.

Negara, menurut PWI, memiliki tanggung jawab untuk menjamin keberlangsungan pers sebagai pilar demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers.

Meski demikian, PWI Pusat menegaskan tidak menolak kerja sama internasional. Organisasi ini mendukung diplomasi ekonomi yang memperkuat posisi Indonesia di tingkat global, selama tidak mengorbankan kedaulatan informasi dan keberlangsungan pers nasional.

PWI mendorong agar setiap ketentuan terkait ekonomi digital dan tata kelola data tetap memberikan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan nasional, termasuk ekosistem pers Indonesia.

Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional PWI Pusat dalam menjaga keberlanjutan jurnalisme serta kualitas demokrasi Indonesia. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir dan Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, tertanggal Jakarta, 26 Februari 2026.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News