PWI Pusat Desak Kapolres Ngawi Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Jurnalis di SPPG Mantingan

JAKARTA, 7 DESEMBER 2025 – VNNMedia – Wakil Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Supardi, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang tengah meliput di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk nyata penghalangan kerja pers dan pelanggaran hak publik atas informasi. “Kami mendesak Kapolres Ngawi untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi atau menghambat tugas jurnalistik,” ujar Supardi—akrab disapa Hardy—dalam pernyataan terbuka, Minggu (7/12/2025).

Hardy menegaskan bahwa tindakan mengusir wartawan tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Pers menjamin kebebasan pers dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum.

Menurut Hardy, penegakan hukum dalam kasus ini penting bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban, tetapi juga sebagai edukasi bahwa kebebasan pers memiliki landasan hukum yang kuat dan wajib dihormati.

Ia menambahkan, wartawan berhak meliput di lokasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk fasilitas layanan masyarakat seperti SPPG. Selama bekerja sesuai etika dan aturan profesi, tidak ada pihak yang diperbolehkan mengusir, mengintimidasi, atau membatasi pergerakan jurnalis.

Kepada para jurnalis, khususnya anggota PWI, Hardy mengimbau agar tetap mengedepankan profesionalisme, menjunjung Kode Etik Jurnalistik, serta menjaga akurasi, independensi, dan integritas dalam bertugas.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan tidak terpancing provokasi, serta mengatasi pelanggaran melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Insiden di Ngawi itu terjadi pada Jumat (5/12), saat delapan jurnalis dari berbagai media tengah meliput program pemenuhan gizi dan perkembangan dugaan kasus keracunan di SPPG Bintang Mantingan.

Dalam proses peliputan, mereka diusir dan mendapatkan ancaman intimidatif, termasuk ancaman penganiayaan. Para jurnalis kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi dengan didampingi penasihat hukum.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News