
Jakarta, Rabu 25 Februari 2026-VNNMedia- Negara bakal menjatuhkan sanksi kepada setiap penerima beasiswa LPDP yang dinilai menghina negara
Seperti ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sanksi dapat berupa blacklist hingga meminta penerima untuk mengembalikan dana beasiswa berikut bunganya
“Blacklist tuh artinya nanti dia nggak bisa kerja lagi dengan perhubungan pemerintah di sini, selama saya di sini,” kata Purbaya pada hari Senin (23/2), dikutip dari Bloomberg Technoz
Terkait kasus Dwi Sasetyaningtyas yang viral dengan “cukup aku yang WNI”, Purbaya menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya, namun tetap ada kewajiban tambahan yang sedang dihitung, termasuk kemungkinan bunga
LPDP sendiri, berdasarkan pernyataannya, telah menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa (awardee), yang diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi, dimana delapan diantaranya telah diwajibkan mengembalikan dana beasiswa
“Dari jumlah tersebut, yang telah ditetapkan melanggar, telah dijatuhi sanksi berupa pengembalian dana kepada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” ungkap Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam konferensi pers APBN KiTa yang disiarkan lewat YouTube Kemenkeu
Sebagai informasi, LPDP atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan adalah penyedia beasiswa penuh dari Kementerian Keuangan untuk studi lanjutan baik di dalam maupun luar negeri
Program ini mencakup seluruh biaya kuliah, uang saku, tiket pesawat, hingga asuransi kesehatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat akademik dan bahasa
Terdapat berbagai jalur pendaftaran seperti reguler, afirmasi untuk daerah tertinggal, serta jalur khusus untuk PNS, TNI, dan Polri
Syarat utamanya meliputi ijazah pendidikan sebelumnya, sertifikat bahasa Inggris, dan rencana kontribusi nyata bagi negara. Setiap penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia setelah lulus untuk mendharmabaktikan ilmunya bagi pembangunan nasional
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News