Presiden Terbitkan Inpres Percepatan Pembentukan 80 Ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

JAKARTA, 14 APRIL 2025 – VNNMedia – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini ditandatangani pada 27 Maret 2025.

“Presiden menekankan pentingnya langkah strategis yang terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk mengakselerasi pembentukan koperasi tersebut,” ujar siaran resmi di laman sekretariat negara.

Pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan ekonomi dari desa sebagai fondasi menuju visi Indonesia Emas 2045.

Instruksi ini ditujukan kepada sejumlah menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah, antara lain Menko Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa dan PDT, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Sosial, hingga para gubernur dan bupati/wali kota.

Ada enam instruksi Utama Presiden. Pertama, melaksanakan kebijakan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih secara terkoordinasi melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi.

Kedua, Membangun koperasi yang multifungsi, seperti kantor koperasi, penyediaan sembako, layanan simpan pinjam, klinik, apotek, gudang berpendingin, dan logistik sesuai potensi dan kebutuhan desa/kelurahan.

Selanjutnya, mengutamakan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi, sesuai peraturan perundang-undangan.

Keempat, mendorong program afirmatif dan berkelanjutan, guna mempercepat pelaksanaan strategi pembangunan koperasi.

Kemudian, menerapkan strategi cepat (quick wins) dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan pembentukan koperasi berjalan efektif, efisien, dan terukur.

Dan keenam, mengintegrasikan data dan informasi antar lembaga dan daerah, guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program.

Selain itu, Presiden juga memberikan instruksi Khusus untuk Pejabat terkait. Menko Pangan diinstruksikan untuk menyelaraskan dan mengendalikan proses percepatan, termasuk mengoordinasikan tugas Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih.

Lalu Menteri Koperasi diminta menyusun model bisnis koperasi, memetakan koperasi eksisting, serta memberikan pelatihan, pendampingan, dan evaluasi untuk penguatan kapasitas kelembagaan.

Selanjutnya, Para gubernur diminta mendorong dan memfasilitasi pembentukan koperasi di daerah, serta membina dan mengawasi pelaksanaannya di tingkat kabupaten/kota.

Kemudian, Para bupati/wali kota diminta melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada pemerintah desa melalui camat, terkait pembentukan dan pengelolaan koperasi.

Program percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Desa, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai regulasi yang berlaku.

Presiden menegaskan bahwa seluruh menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah wajib melaksanakan Inpres ini secara bertanggung jawab dan bersinergi, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala.