
JAKARTA, 20 FEBRUARI 2026 – VNNMedia — Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda. Regulasi ini ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 20 November 2025 sebagai langkah strategis memperkuat kualitas pendidikan nasional dan menyiapkan sumber daya manusia unggul.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan lahirnya lulusan SMA berdaya saing tinggi, khususnya di bidang sains dan teknologi, yang siap melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terbaik serta mendukung prioritas pembangunan nasional.
Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa SMA Unggul Garuda merupakan satuan pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif, dengan fokus menghasilkan lulusan berkompetensi tinggi dan berorientasi global.
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, penyeimbang akses, yakni membuka kesempatan bagi peserta didik dari berbagai daerah dan latar belakang sosial ekonomi untuk memperoleh pendidikan berkualitas.
Kedua, inkubator pemimpin, melalui penguatan karakter dan kepemimpinan calon pemimpin masa depan Indonesia. Ketiga, prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat, dengan pendidikan bermutu tinggi yang menumbuhkan kepedulian sosial.
Program SMA Unggul Garuda dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan terdiri atas dua skema, yakni SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi.
SMA Unggul Garuda Baru merupakan sekolah yang dibangun dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat dengan kriteria khusus.
Sekolah ini dirancang untuk mempersiapkan lulusan berkompetensi unggul di bidang sains dan teknologi. Kurikulumnya mengacu pada standar nasional pendidikan dengan tambahan kurikulum pengayaan yang ditetapkan Mendiktisaintek.
Penerimaan peserta didik terbuka bagi siswa dari seluruh Indonesia melalui jalur beasiswa dan jalur reguler, dengan mempertimbangkan kemampuan akademik, latar belakang ekonomi, asal daerah, serta daya tampung sekolah.
Sementara itu, SMA Unggul Garuda Transformasi mencakup SMA atau Madrasah Aliyah (MA) yang sudah ada, baik milik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat. Sekolah-sekolah ini dipilih berdasarkan kriteria tertentu, antara lain berakreditasi A dan memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, atau internasional.
Kemendiktisaintek akan memberikan pengayaan berupa pelatihan manajemen sekolah, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, serta pembinaan peserta didik.
Dalam Perpres tersebut juga diatur mekanisme pemantauan dan evaluasi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diwajibkan melakukan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda setidaknya setiap enam bulan dan melaporkannya langsung kepada Presiden.
Terkait pendanaan, penyelenggaraan SMA Unggul Garuda dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah menegaskan komitmennya membangun ekosistem pendidikan unggul dan inklusif sebagai fondasi lahirnya generasi pemimpin dan inovator Indonesia di masa depan.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News