Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi Tambang Raja Ampat, Empat Izin Dicabut Demi Lindungi Geopark

JAKARTA, 10 JUNI 2025 – VNNMedia – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk meninjau langsung kawasan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai respons atas berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait aktivitas pertambangan di wilayah konservasi tersebut.

“Saya datang ke sana bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat. Tujuannya jelas, kami ingin mengetahui kondisi riil di lapangan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Langkah ini merupakan bentuk sikap proaktif pemerintah dalam menyikapi masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Bahlil menegaskan bahwa pihaknya terus mengikuti dinamika isu pertambangan, baik di lapangan maupun di media sosial.

Ia menambahkan bahwa aspirasi masyarakat setempat menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dalam pertemuan dengan warga dan tokoh adat, muncul permintaan untuk mengevaluasi keberadaan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan Geopark Raja Ampat.

“Tokoh-tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran mereka dan meminta agar empat IUP tersebut ditinjau ulang karena berada di dalam kawasan Geopark,” jelas Bahlil.

Empat IUP yang dicabut adalah milik PT Nurham, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Keempatnya berlokasi di luar Pulau Gag. Sementara itu, satu-satunya perusahaan yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 serta berstatus kontrak karya sejak 1998.

“Dari lima IUP yang ada, hanya PT Gag Nikel yang memiliki RKAB dan izin operasional tahun ini,” tambahnya.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang juga mengamanatkan pembentukan Satgas khusus. Pemerintah kini tengah melanjutkan proses pencabutan izin secara teknis dengan berkoordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

“Kami sudah langsung bergerak, melakukan koordinasi teknis untuk melanjutkan proses pencabutan IUP tersebut,” tutup Bahlil.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News