Presiden Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Tegaskan Siap Bekerja Terbuka dan Efektif

JAKARTA, 8 NOVEMBER 2025 – VNNMedia — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Komisi tersebut diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, dengan sembilan anggota lainnya yaitu Ahmad Dofiri, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.

Dalam upacara pelantikan, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para anggota komisi. Ia menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah reformasi kepolisian.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden saat memimpin pengucapan sumpah jabatan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian ucapan selamat dari Presiden kepada seluruh anggota komisi. Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih turut hadir dalam kesempatan tersebut.

Usai pelantikan, Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mulai bekerja secara efektif dan terbuka dalam merumuskan rekomendasi kebijakan percepatan reformasi Polri.

“Bapak Presiden memberi pengarahan tentang apa saja yang perlu dilakukan dan disiapkan oleh tim ini. Insyaallah Senin mendatang kami akan mengadakan rapat pertama di Kantor Polri,” ujarnya.

Jimly menjelaskan bahwa arahan Presiden Prabowo tidak hanya menyoroti pembenahan internal kepolisian, tetapi juga pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kelembagaan negara pascareformasi.

“Kepolisian menjadi salah satu lembaga yang perlu dievaluasi, sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tokoh bangsa yang mengusulkan pembentukan tim reformasi ini,” katanya.

Ia menambahkan, komisi akan bekerja dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik, serta berkoordinasi erat dengan tim reformasi internal yang telah dibentuk oleh Kapolri.

“Kami ingin prosesnya terbuka, mendengarkan berbagai aspirasi, dan saling menunjang dengan tim internal Polri. Ini adalah tanda kesiapan kepolisian untuk bersikap terbuka dan memperbaiki hal-hal yang perlu dibenahi,” tutur Jimly.

Melalui pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri ini, pemerintah berharap proses reformasi institusi kepolisian berjalan lebih cepat, terukur, dan selaras dengan semangat penegakan hukum serta aspirasi masyarakat.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News