
Seoul, 04 April 2025-VNNMedia- Pada persidangan Mahkamah Konstitusi yang digelar hari ini, dengan suara bulat memutuskan untuk mencopot Yoon Suk Yeol dari jabatannya sebagai presiden Korea Selatan (Korsel)
Sebanyak delapan hakim konstitusi hadir dalam penyampaian putusan pengadilan terkait pemakzulan Yoon Suk Yeol, yang dipimpin oleh penjabat kepala pengadilan Moon Hyung-bae. Diperlukan sedikitnya enam suara hakim untuk meloloskan pemakzulan Yoon Suk Yeol
Keputusan tersebut menguatkan pemakzulan yang diajukan oleh Majelis Nasional-yang dikendalikan oposisi- kepada dirinya atas penetapan darurat militer singkat pada Desember tahun lalu. Yoon dituduh melanggar Konstitusi dan hukum dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan anggota parlemen memberikan suara menentang dekrit tersebut serta perintah penangkapan politisi
“Dampak negatif terhadap tatanan konstitusional dan akibat pelanggaran hukum oleh terdakwa sangat serius, sehingga manfaat perlindungan Konstitusi dengan membebaskan terdakwa jauh lebih besar daripada kerugian nasional akibat membebaskan presiden,” jelas Moon
Pengadilan menyetujui semua tuduhan yang didakwakan kepada Yoon, termasuk dekrit militer yang tidak memenuhi syarat untuk diterapkan pada saat itu. Berdasarkan konstitusi dan hukum negara tersebut, presiden dapat menyatakan darurat militer selama perang atau negara dalam keadaan benar-benar darurat
“Perbuatan terdakwa yang melanggar konstitusi dan peraturan perundangan merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat, dan dari sudut pandang perlindungan konstitusi merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak dapat ditoleransi,” kata Moon
Yoon Suk Yeol sendiri tidak hadir di persidangan hari ini. Namun melalui tim kuasa hukumnya, ia merilis pernyataan permintaan maaf kepada pendukungnya karena gagal memenuhi harapan mereka serta ucapan terima kasih
“Rakyatku yang terkasih, merupakan kehormatan yang luar biasa untuk dapat bekerja bagi Republik Korea. Saya akan selalu berdoa bagi Republik Korea yang saya cintai dan kalian semua,” ungkap Yoon dalam pernyataannya
Dengan diberhentikannya Yoon Suk Yeol sebagai presiden, maka Korsel diharuskan untuk segera menggelar pilpres dalam jangka waktu 60 hari-diperkirakan sekitar tanggal 3 Juni-, seperti yang diperintahkan pengadilan pada hari ini
sumber: Yonhap News
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News