Polri Sudah Kantongi Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meberikan keterangan. (istimewa)

Jakarta, Jumat 12 Desember 2025 – VNNMedia – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya telah mengantongi nama tersangka kasus pembalakan liar di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut).

“Kami bentuk Satgas di Tapanuli, kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit melansir Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Meskipun sudah mengantongi nama tersangka, Polri belum mau mengungkapkan nama tersangka yang menyebabkan banyak kayu gelondongan tersapu banjir di kabupaten tersebut.

Sigit mengungkapkan Tim Satuan Tugas (Satgas) telah meningkatkan proses penyidikan terkait pembalakan liar di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Sigit, aktivitas pembalakan liar menjadi salah satu faktor yang memperburuk risiko banjir di berbagai daerah. Karena itu, ia meminta seluruh tim bergerak cepat dan memastikan hasil penanganan segera disampaikan kepada publik.

“Tim semua saya minta bekerja dan segera di-publish sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi,” kata Sigit.

Kepolri membeberkan jika pihaknya juga menangani dugaan pembalakan hutan di Aceh Tamiang. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan lebih detail, karena masih menunggu laporan resmi dari tim di lapangan.

“Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena Satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut,” ungkap Sigit.

Disisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) juga turut menelusuri alur kayu yang terbawa banjir di Tapanuli dan wilayah Sumatera lainnya.
Direktur Jenderal Gakkum Dwi Januanto Nugroho menuturkan, sumber kayu yang terbawa banjir dapat beragam, mulai dari pohon tumbang dan material alami sungai, hingga potensi berasal dari area bekas penebangan legal ataupun praktik ilegal seperti penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar.

“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujar Dwi.

Sepanjang 2025, Gakkum telah menangani sejumlah kasus yang berkaitan dengan peredaran dan pencucian kayu ilegal di wilayah yang berdekatan dengan area terdampak banjir.

“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” ungkap Dwi.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News