
Lampung, Selasa 10 Maret 2026 – VNNMedia – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggerebek tujuh lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di lahan milik PTPN VII di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 24 orang.
“Ya ada di dalam kawasan lahan PTPN VII dengan lokasi yang berbeda-beda,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026) dilansir Kompas.com.
Berdasarkan data kepolisian, lokasi tambang ilegal tersebut tersebar di sejumlah titik, yakni Kawasan Jalan Lintas Sumatera (area PTPN VII, sekitar Sungai Betih); Desa Lembasung. Jalan Lintas Martapura; Jalan KM 9 Blambangan Umpu; Jalan KM 6 Blambangan Umpu; dan dua lokasi lainnya yang juga berada di Sungai Betih.
Dalam penggerebekan yang dilaksanakan pada Minggu (8/3/2026) tersebut, petugas mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
“Sebanyak 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 10 masih berstatus sebagai saksi,” ujar Helfi.
Helfi menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan untuk memetakan peran masing-masing pihak yang telah diamankan.
“Hal ini juga untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News