Polda Jatim Ciduk 2 Tersangka Residivis Jambret Tewaskan Mahasiswi

[Polda Jatim ketika menggelar konferensi pers]

Surabaya, 05 Juli 2024, VNNMedia – Pengejaran Polisi terhadap Dua orang anggota komplotan pejambret tas yang menewaskan Maya Dwi Ramadhani (21) mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya, akhirnya membuahkan hasil.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap beberapa waktu lalu di lokasi yang berbeda di kawasan Jatim.

“Tersangka MH, (29) warga Simomulyo Baru, Sukomanunggal, dan AYE Dupak Krembangan, Surabaya,” kata Kombes Dirmanto, Jumat (5/7).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan pengejaran Tim Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyianya di wilayah Surabaya,” terang Kombes Dirmanto.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan tersangka MH berperan sebagai eksekutor.

“Dia menarik tas korban hingga putus, uangnya Rp 63 ribu diambil tas dibuang,” ujar Brigjen Totok didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Masih kata Brigjen Totok, bahwa tersangka AYE sebagai joki mengendarai motor Honda Vario warna hitam.

“Kedua tersangka merampas tas korban Maya Dwi Ramadhani saat pulang kerja mengendarai motor melintas di Jalan Arjuno Kamis (23/5) sekitar pukul 23.00,” terangnya.

Usai dijambret, korban mengejar pelaku ke arah Jalan Semarang. Namun naas, saat melintas di Jalan Semarang melakukan pengejaran pelaku, korban jatuh ke jalur lawan.

“Korban tertabrak mobil mengalami luka parah. Kemudian korban meninggal dunia di rumah sakit. Sedangkan kedua tersangka adalah residivis pencurian dengan kekerasan (curas),” tandasnya.

Dari pengungkapan kasus ini Polisi menyita tas warna cokelat berisi dompet, iPhone 11, sebuah jaket bomber, flasdisk berisi rekaman CCTV dan motor sarana Honda Vario warna hitam dengan nopol terpasang L 4340 BA.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News