
Jakarta, Selasa 09 September 2025-VNNMedia- Pemerintah memastikan penyaluran KUR Sektor Perumahan akan segera dilaksanakan pada tahun ini
Berdasarkan keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel, penyaluran KUR perumahan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk diundangkan secara resmi
“Sedangkan dari sisi keuangannya adalah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan alhamdulillah pagi ini sudah ditandatangani bu Menteri Keuangan (mantan Menkeu Sri Mulyani) dan dalam tahap pengundangan,” tegas Didyk pada Senin (8/9)
Didyk optimis penyaluran KUR perumahan yang disebut sebagai KPP (Kredit Program Perumahan) dapat dilakukan secepatnya. “Segera, tapi di tahun ini harus di tahun ini. Karena supaya terserap optimal,” ujarnya
Saat ditanya apakah reshuffle berpengaruh terhadap proses pengundangan, Didyk menampik dengan mengatakan, “Itu saya ga tau, harusnya enggaklah.”
Sebelumnya Kementerian Koordinator Perekonomian telah menerbitkan PERMENKO no.13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Program Perumahan. Namun PERMENKO tersebut perlu menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena PMK adalah regulasi yang mengatur detail teknis dan alokasi anggaran dari sisi keuangan negara
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, PERMENKO berfungsi sebagai payung kebijakan yang bersifat koordinatif, sementara PMK memberikan landasan hukum yang lebih rinci dan operasional, terutama terkait pengelolaan dana dan skema pembiayaan
sumber: Bisnis.com
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News