JAKARTA, 8 November 2024 – VNNMedia – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono mendorong bantuan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana senilai Rp34 Milyar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI bisa secepatnya direalisasikan.
“Baru saja saya menandatangani berita acara penyusunan rencana kegiatan dan anggaran dari bantuan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dari BNPB RI untuk Pemprov Jatim,” Kata Bobby di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Pj. Sekdaprov Jatim menjelaskan masih akan ada proses Perjanjian Hibah Daerah (PHD) yang harus dilakukan dalam bulan November ini. Dan kemudian baru bisa dilakukan proses penganggaran oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Prosesnya masih terus berjalan, semoga tidak ada kendala berarti agar bisa segera direalisasikan,” Katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengusulkan permohonan bantuan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi kepada BNPB RI sejak tahun 2022 yang lalu melalui Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 900/39266/204.8/2022, tanggal 13 Oktober 2022. Permohonan Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana Banjir di Wilayah Jawa Timur tersebut diusulkan senilai Rp36,1 Milyar.
Namun bantuan tersebut baru saja mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-35/MK.7/2024, tanggal 30 Oktober 2024. Perihal Penetapan Pemberian Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana Tahun Anggaran 2024 senilai Rp34.389.236.000,00 atau Rp34,3 Milyar.
“Kami mengajukan senilai Rp36,1 milyar dan yang disetujui untuk kami realisasikan sebesar Rp34,3 milyar,” ungkapnya.
Bobby mengungkapkan bahwa bantuan tersebut akan dipergunakan untuk rekonstruksi jembatan kutorejo (Jalan dan Jembatan dengan alokasi senilai Rp29.469.116.000,00. Kemudian untuk rehabilitasi jalan dengok – Batas Pacitan KM SBY 225+900 dengan alokasi senilai Rp4.920.120.000,00.
“RKA tadi sudah disusun dan masing-masing kegiatan diusulkan pelaksanaannya selama 16 bulan mulai November 2024 sampai Februari 2026,” terangnya.
Oleh sebab itu ia juga meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim untuk bersama-sama mengawal dan memastikan semua prosesnya berjalan lancar.
“Dua perangkat daerah yang berkaitan dan terlibat langsung dengan bantuan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana ini harus benar-benar mengawal semua prosesnya sampai tuntas,” tegasnya.
Alasannya, lanjut Bobby, adalah ini merupakan bentuk tanggung jawab yang harus dijalankan Pemprov Jatim baik kepada Pemerintah Pusat juga kepada masyarakat. Sehingga proses-prosesnya harus dipastikan tidak terhenti dan masyarakat bisa segera bisa merasakan manfaatnya.
“Ya ini kita mendapat amanah dari BNPB karena kita mengusulkan dan ini harus benar-benar direalisasikan karena ini kan untuk masyarakat, agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” tutupnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News