SURABAYA – 30 MEI 2024- VNNMedia – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Raperda ini diinisiasi DPRD Jatim.
Menurutnya, Raperda KTR ini menjawab kebutuhan Provinsi Jatim terhadap regulasi yang mengatur mengenai KTR.
Raperda ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
“Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur,” kata Adhy di Gedung DPRD Jatim Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Tak hanya itu, Adhy juga menyampaikan bahwa pembentukan Perda tentang KTR merupakan keniscayaan yang harus segera diselesaikan. Dengan demikian dapat menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan.
Dikatakan Adhy, data BPS maupun survey beberapa tahun terakhir, menunjukkan jumlah perokok yang semakin bertambah. Usia perokok juga semakin muda.
“Sehingga ‘Kawasan Tanpa Rokok’ ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen dan pemerintah, untuk melindungi generasi kita ke depannya,” tegas Adhy.
Merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (1) Undang-undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 terdapat beberapa tempat yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Di antaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.
Oleh karenanya, kata Adhy, pihaknya akan memberikan fasilitasi dalam menunjang segala keperluan yang dibutuhkan, agar pemberlakuan KTR di lapangan bisa berjalan dengan maksimal.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu hadir guna memfasilitasi apa yang diperlukan dalam rangka kawasan tanpa rokok dimaksud, berdasarkan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Adhy juga memberikan pendapat, saran dan masukan terkait penyempurnaan Raperda KTR ini. Sehingga kedepannya muatan materi Perda KTR tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Juga yang berkaitan dengan denda uang, agar dapatnya dikurangi, sehingga mampu dilaksanakan dalam penegakannnya,” tambahnya.
Selain itu, Ia juga menyampaikan perlunya mempertimbangkan kembali urgensi pengaturan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran yang dilakukan di lapangan. Mengingat akan berlakunya Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana pada tahun 2026 mendatang.
“Pembangunan hukum pidana saat ini diarahkan pada restorative justice dan prinsip ultimum remidium yang mengedepankan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi pemidanaan sebagai bentuk pembalasan bagi pelaku,” jelasnya.
Diakhir, Adhy berharap Raperda KTR ini mampu memenuhi harapan masyarakat dan mampu dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga menjadi Perda yang jelas, tegas dan bisa diaplikasikan sesuai dengan kondisi saat ini.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News