
Jakarta, Senin 23 Februari 2026 – VNNMedia – Setelah eks Kasat Narkoba Bima Kota AKP Malaungi dan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terlibat kasus narkoba, kini kembali seorang perwira polisi yakni Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi diduga terlibat peredaran narkoba.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak cepat menindak anggota kepolisian yang diduga terlibat kasus narkoba di sejumlah daerah.
“Saya kira tidak ada ampun lagi, masyarakat sudah sangat gelisah dan ini adalah kultural yang harus segera diubah,” ujar Hinca di Gedung DPR RI, Senin (23/2/2026).
Dilansir Kompas.com, ia menekankan bahwa dalam beberapa pekan terakhir, publik telah disuguhkan fakta mengejutkan soal tindakan buruk personel Polri.
Oleh karena itu, ia meminta Kapolri bergerak cepat mengambil tindakan tegas, demi bisa mengembalikan kepercayaan publik.
“Saya minta saudara Kapolri untuk segera mengambil tindakan cepat dengan cara menempatkan di patsus, periksa, dan segera adili sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sikap, perilaku polisi yang menyalahgunakan kewenangannya dan ini meresahkan sekali,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi diamankan Polda Sulawesi Selatan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Ia diamankan bersama seorang anggota Polres Toraja Utara berinisial N yang menjabat sebagai kanit.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Efendy membenarkan penempatan khusus terhadap keduanya.
“Benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal,” kata Zulham, Minggu (22/2/2026).
Saat ini, AKP Arifan dan N ditahan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.
Diamankannya AKP Arifan merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram di wilayah hukum Polres Tana Toraja.
Dari hasil berita acara pemeriksaan terhadap ET, terdapat dugaan aliran dana kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara sebesar Rp 13 juta per minggu sejak September 2025.
Uang itu diduga sebagai setoran rutin agar aktivitas peredaran narkoba berjalan lancar.
Sementara itu, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto mengatakan, status AKP Arifan dan N saat ini masih sebagai terperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik.
“(Keduanya) masih berstatus terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba,” ujar Stephanus.
Kapolres menambahkan, apabila nantinya terbukti terlibat, keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News