Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Tindak Tegas Aktivitas Keuangan Ilegal

OJK

Jakarta, 2 Oktober 2024, VNNMedia – Sejak 1 Januari hingga 26 September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menggelar 3.141 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 4,3 juta peserta di seluruh Indonesia. Melalui platform digital “Sikapi Uangmu”, OJK telah merilis 308 konten edukasi dengan total 1,18 juta penonton. Di samping itu, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK mencatat 66.546 pengguna, yang telah mengakses modul sebanyak 91.911 kali dan menghasilkan 73.707 sertifikat kelulusan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan pentingnya literasi dan inklusi keuangan dalam melindungi masyarakat dari risiko aktivitas keuangan ilegal. “OJK akan terus memperkuat edukasi keuangan dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan konsumen yang lebih baik,” ujarnya pada Rabu (2/10/2024).

Upaya peningkatan literasi keuangan ini juga diperkuat melalui program inklusi keuangan yang dikembangkan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Hingga September 2024, sebanyak 540 TPAKD terbentuk di 37 provinsi dan 503 kabupaten/kota, mencapai 97,83% dari target pembentukan di seluruh wilayah Indonesia.

Dari sisi layanan konsumen, hingga 20 September 2024, OJK menerima 288.233 permintaan layanan melalui *Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen* (APPK), termasuk 22.907 pengaduan. Dari jumlah tersebut, mayoritas pengaduan berasal dari sektor perbankan (8.004), fintech (8.626), perusahaan pembiayaan (4.968), dan perusahaan asuransi (1.002), sementara sisanya terkait sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank.

Dalam hal pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK menerima 12.733 pengaduan dari Januari hingga 24 September 2024. Sebanyak 12.021 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 712 pengaduan mengenai investasi ilegal.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Selain itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran 228 rekening bank atau virtual account yang diduga terkait aktivitas keuangan ilegal. Tindakan lebih lanjut termasuk pemblokiran 995 nomor kontak debt collector ilegal yang melakukan intimidasi atau ancaman kepada konsumen, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Dengan komitmen kuat ini, OJK berharap masyarakat dapat semakin cerdas dalam mengelola keuangan dan terlindungi dari ancaman penipuan keuangan.

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia