
WASHINGTON DC, 22 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Pemerintah Indonesia memastikan proses perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat tetap berlanjut sesuai mekanisme yang telah disepakati, meski Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan terbaru terkait kebijakan tarif global.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).
Airlangga menjelaskan, putusan Supreme Court Amerika Serikat tersebut berkaitan dengan pembatalan tarif global serta mekanisme pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun, keputusan itu tidak serta-merta memengaruhi perjanjian bilateral Indonesia–Amerika Serikat karena memiliki jalur dan
ketentuan tersendiri.
“Perjanjian ini adalah kesepakatan antar dua negara. Prosesnya tetap berjalan karena dalam perjanjian disebutkan masa berlaku 60 hari setelah penandatanganan, dengan konsultasi masing-masing pihak kepada institusi terkait,” ujar Airlangga.
Ia mencontohkan, pihak Amerika Serikat akan berkoordinasi dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia melakukan pembahasan dengan DPR.
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia menegaskan agar skema tarif nol persen yang telah disetujui tetap dipertahankan, khususnya untuk komoditas agrikultur seperti kopi dan kakao yang selama ini telah diatur melalui executive order.
“Jika secara umum diberlakukan tarif 10 persen, maka untuk komoditas yang sebelumnya sudah nol persen, Indonesia meminta tetap nol persen,” tegas Airlangga.
Tak hanya sektor agrikultur, kebijakan tarif nol persen juga mencakup sejumlah mata rantai industri strategis, antara lain elektronik, CPO, tekstil, serta produk turunannya. Pemerintah kini menunggu perkembangan lanjutan dalam periode 60 hari ke depan, termasuk keputusan otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Airlangga menambahkan, akan ada pembedaan perlakuan kebijakan antara negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum. Dengan demikian, Indonesia dinilai masih memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan dagang tersebut.
Adapun kebijakan tarif sementara sebesar 10 persen selama 150 hari dinilai lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa sebelum putusan Supreme Court keluar, Indonesia berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.
“Setelah putusan Supreme Court, dari 19 persen menjadi 10 persen tentu secara perhitungan lebih baik. Intinya, Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan,” ujarnya.
Perkembangan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Presiden meminta agar seluruh potensi risiko dikaji secara komprehensif dan pemerintah menyiapkan berbagai skenario antisipatif.
Pemerintah menegaskan diplomasi dan negosiasi dagang akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Implementasi perjanjian perdagangan Indonesia–Amerika Serikat diharapkan tetap memberikan manfaat nyata bagi stabilitas ekonomi dan daya saing nasional di tengah dinamika global.
Foto : BPMI Setpres
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News