Pengusaha Truk Ancam Mogok pada 20 Maret, Buntut Aturan Pembatasan Operasional

SURABAYA, 14 MARET 2025 – VNNmedia – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) menolak kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang diberlakukan lebih lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri.

SKB tersebut menetapkan pembatasan mulai 24 Maret hingga 8 April 2025—lebih dari dua minggu. Sebelumnya, pembatasan hanya berlangsung selama enam hari, yakni H-3 hingga H+3 Lebaran.

Ketua DPC APTRINDO Surabaya, I Wayan Sumadita, mengungkapkan bahwa kebijakan ini menimbulkan dampak signifikan terhadap sektor logistik nasional. “Pembatasan ini menghambat arus distribusi barang, meningkatkan biaya logistik, dan merugikan banyak sektor terkait,” ujarnya.

Pemberlakuan pembatasan yang lebih lama diperkirakan akan mengganggu distribusi barang secara nasional. Dengan tertundanya pengiriman, perusahaan logistik harus menanggung biaya operasional yang lebih besar.

Selain itu, keterlambatan pengiriman akan berimbas pada lonjakan biaya di pelabuhan akibat waktu tunggu yang lebih lama. “Banyak pelanggan yang mengeluh karena biaya logistik meningkat drastis akibat keterlambatan ini,” kata Sumadita.

Sektor ekspor-impor juga akan terdampak, terutama bagi eksportir yang menggunakan skema pembayaran Letter of Credit (LC). Keterlambatan dalam pengiriman barang dapat menyebabkan kerugian finansial yang cukup besar, mengingat ketatnya batas waktu dalam transaksi internasional.

Selain itu, para pengemudi truk dan pekerja harian di sektor pergudangan turut terdampak. Dengan berkurangnya operasional angkutan, banyak pekerja harian yang kehilangan pendapatan selama masa pembatasan ini.

APTRINDO mendesak pemerintah untuk merevisi kebijakan tersebut dan mengembalikan aturan pembatasan operasional seperti sebelumnya, yakni hanya berlaku H-3 hingga H+3 Lebaran. Selain itu, APTRINDO meminta agar pengangkutan barang untuk keperluan ekspor dan impor tidak dibatasi, mengingat tingginya biaya logistik dalam perdagangan internasional.

“Kami berharap pemerintah melibatkan asosiasi pengusaha dalam penyusunan kebijakan terkait angkutan barang, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih adil dan tidak merugikan pelaku usaha,” tambah Sumadita.

Sebagai bentuk protes, APTRINDO akan menghentikan operasional truk mulai 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Aksi ini melibatkan sekitar 3.000 truk yang biasa beroperasi di pelabuhan dan antar kota.

Selain itu, APTRINDO berencana mengadakan audiensi dengan DPR RI serta mengajukan surat keberatan kepada Presiden guna mendorong revisi kebijakan.

Menurut perhitungan APTRINDO, pembatasan operasional ini berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp600 juta bagi anggotanya, termasuk akibat pembengkakan biaya logistik dan terhentinya aktivitas distribusi barang.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News