
Singapura, 10 Maret 2025-VNNMedia- Kementerian Dalam Negeri Singapura mengumumkan jika pada akhir Juni mendatang semua pengiklan Facebook diwajibkan memverifikasi identitasnya dengan mengunggah tanda pengenal yang dikeluarkan oleh pemerintah Singapura
Peraturan tersebut sebenarnya telah diberlakukan pada Juni tahun lalu, namun untuk pengiklan berbayar saja. Sementara kepolisian setempat mencatat jika penipuan berasal dari iklan berbayar dan iklan gratis. Data mengungkap jika selama paruh kedua tahun 2024, terjadi peningkatan penipuan di Facebook hingga 12 persen
Hal itulah yang membuat pemerintah Singapura melalui Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengambil keputusan memberlakukan aturan itu ke semua pengiklan Facebook mulai akhir Juni mendatang
Menurut kementerian tersebut Meta sebagai induk Facebook akan memverifikasi identitas semua pengiklan di Facebook pada akhir Juni 2025, yang disambut baik oleh pemerintah Singapura
Kementerian melaporkan sepanjang tahun 2024, dari 11. 665 kasus penipuan e-commerce yang tercatat, Facebook menyumbang sekitar 37 persen (4.368 kasus), disusul Carousell 17 persen (1.987 kasus)
sumber: The Straits Times
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News