Pengembang Minta Bebas PPN Rumah Hingga Akhir 2025

dok.BP Tapera

Jakarta, 21 Juni 2025-VNNMedia- Pembebasan pajak untuk sektor perumahan akan berakhir pada bulan Juni ini. Namun karena pelemahan daya beli masyarakat yang masih berlanjut, pengembang berharap pemerintah bisa memperpanjang kebijakan tersebut

Seperti yang diungkap oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI) Deddy Indrasetiawan pada Jumat (20/6). Ia mengaku telah menyampaikan usulan kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait agar Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen bisa diperpanjang hingga akhir tahun

“Mudah-mudahan sih nanti di awal Juli kita pengembang dapat berita bagus lagi, diperpanjang sampai akhir Desember 2025,” ujarnya

Senada dengan Deddy, Ketua APERSI Djunaidi Abdillah juga mengusulkan agar PPN DTP 100 persen selanjutnya bisa ditetapkan selama setahun penuh dengan alasan bahwa kebijakan tersebut dapat menjamin kepastian bisnis para pengembang

Mengapa demikian? Kebijakan PPN DTP 100 persen saat ini yang berlaku enam bulan (Januari-Juni) hanya diperuntukkan bagi rumah ready stock yang membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan untuk dibangun

“Jadi kalau PPN DTP itu sebenarnya jangan setiap setengah tahun, setahun sekali saja. Karena ini kan perencanaan pengembang juga harus punya. Dia takut sudah bangun, bangunannya jadi tapi PPN DTP-nya (100 persen) hilang,” jelasnya

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengaku telah menyampaikan perpanjangan PPN DTP 100 persen hingga Desember 2025 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani

“Kita berusaha dong, kenapa? Karena dari pengembang ada masukan. Saya juga menampung masukan dari pengembang,” kata Ara pada Selasa (17/6), seraya menambahkan bahwa perpanjangan tersebut bisa mempercepat dan meningkatkan daya beli masyarakat

Sebagaimana diketahui, pemerintah pada tahun ini kembali memberikan stimulan bagi sektor properti melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13 Tahun 2025, dimana dalam PMK tersebut mengatur pemberian PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah periode Januari-Juni, sedangkan periode Juli – Desember 2025 akan diberi diskon PPN 50 persen

Kebijakan PPN DTP untuk pembelian rumah-pertama kali diterapkan pada 1 Maret 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.03/2021- bertujuan untuk mendorong mulplier effect dan penciptaan kesempatan kerja, seperti dilansir dari Bisnis.com

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News