Pengadilan Tinggi Korea Selatan Tolak Banding Meta Atas Denda Pelanggaran Privasi

Seoul, 15 Maret 2025-VNNMedia- Pengadilan Tinggi Korea Selatan pada hari Kamis (2024) menolak banding yang diajukan oleh raksasa media sosial Meta terhadap denda sebesar 6,7 miliar won (sekitar US$4,6 juta). Denda ini dijatuhkan oleh pengawas perlindungan data negara tersebut karena Meta terbukti membagikan informasi pengguna tanpa persetujuan yang sah

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) sebelumnya mendenda Meta, yang dahulu dikenal sebagai Facebook, pada November 2020. Investigasi PIPC mengungkap bahwa informasi pribadi setidaknya 3,3 juta pengguna Korea Selatan telah dibagikan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan mereka antara Mei 2012 dan Juni 2018

Meta mengajukan gugatan pada Maret 2021, membantah denda tersebut dengan alasan bahwa pembagian informasi dilakukan atas persetujuan pengguna dan tidak ada paksaan. Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa tindakan PIPC sah dan menolak gugatan Meta

Putusan Pengadilan Tinggi ini menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang dikeluarkan pada Oktober 2023 dan September tahun lalu. Dengan demikian, PIPC akan melanjutkan penegakan tindakan perbaikan yang sebelumnya ditangguhkan akibat proses hukum yang berlangsung

sumber: Yonhap News

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News