Pemprov Jatim Kritik Kenaikan PBB-P2: Jangan Bebani Masyarakat

SURABAYA,16 AGUSTUS 2025 – VNNMedia – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terus menuai sorotan di Jawa Timur.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan, sesuai arahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, pemerintah provinsi telah menginstruksikan para bupati dan wali kota segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tarif PBB yang dinilai terlalu tinggi.

“Kami minta kepala daerah menerima aspirasi masyarakat dan tidak hanya menunggu protes. Kalau bisa dicek secara proaktif apakah ada objek pajak yang kenaikannya signifikan, karena itu jelas akan memberatkan,” kata Emil di DPRD Jatim, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Emil, masyarakat yang mengajukan banding atas PBB juga harus dilayani dengan baik. Pemprov, ujarnya, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan kebijakan pajak daerah tidak menambah beban warga.

Sementara itu, anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Rasiyo meminta pemerintah kabupaten/kota lebih berhati-hati sebelum menaikkan tarif PBB-P2. Ia mengingatkan, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih.

“Jangan sampai seperti kasus di Kabupaten Pati. Proses pengambilan keputusan sebaiknya dirapatkan dulu dengan DPRD setempat. Kalau dampaknya ke pendapatan asli daerah tidak signifikan, lebih baik ditunda karena kondisi ekonomi sedang sulit,” tegas mantan Sekdaprov Jatim tersebut.

Rasiyo juga menyoroti aturan PBB-P2 yang biasanya diatur lewat Perda. Ia meminta kepala daerah baru tidak serta-merta menjalankan Perda lama jika ternyata memberatkan masyarakat.

“Kalau mau mengubah Perda juga harus dibicarakan dengan DPRD. Jangan asal menaikkan hanya karena konsultasi dengan OPD, karena itu bisa menimbulkan ketegangan,” ujarnya.

Politikus asal Dapil Surabaya itu menilai janggal jika banyak daerah justru berlomba-lomba menaikkan PBB tahun ini, padahal mereka sudah mendapat porsi lebih besar dari pendapatan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“PBB sebenarnya berfungsi sebagai pengendali harga tanah sesuai UU No. 5/1960 tentang Agraria. Tapi sekarang kok diperlakukan sebagai sumber utama pendapatan daerah, ini bertentangan dengan semangat UU Agraria,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News