Pemkot Surabaya Tetapkan Jadwal Sekolah Ramadan 2026, Ini Aturan Lengkap PAUD hingga SMP

SURABAYA, 18 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kota Surabaya resmi menetapkan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 bagi seluruh satuan pendidikan. Mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SKB Negeri dan PKBM. Kebijakan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta di Kota Pahlawan.

Penetapan tersebut disampaikan melalui surat resmi Pemkot Surabaya kepada seluruh kepala satuan pendidikan. Pemerintah berharap Ramadan tidak sekadar menjadi masa penyesuaian kegiatan belajar, tetapi juga momentum pembentukan karakter dan penguatan nilai-nilai kebajikan peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri RI Tahun 2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H.

“Selama Ramadan, pembelajaran tidak hanya menitikberatkan aspek akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat iman dan takwa, membentuk akhlak mulia, serta menumbuhkan kepedulian sosial dan jiwa kepemimpinan peserta didik,” ujar Febrina, Senin (16/2/2026).

Ia merinci, kegiatan pra-pembelajaran Ramadan dilaksanakan secara mandiri pada 18–21 Februari 2026 di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan sekolah. Sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

Selama periode tersebut, sekolah didorong mengisi kegiatan edukatif dan spiritual. Bagi peserta didik Muslim, dianjurkan kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Adapun peserta didik non-Muslim difasilitasi dengan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

Dalam kebijakan itu juga diatur penyesuaian durasi jam pelajaran. Untuk jenjang SD dan sederajat, satu jam pelajaran berlangsung 25 menit, SMP dan sederajat 30 menit, sedangkan PKBM Paket C setara SMA ditetapkan 35 menit per jam pelajaran.

Usai pembelajaran Ramadan, peserta didik menjalani masa libur dan penugasan pada 16–27 Maret 2026 yang diharapkan diisi dengan kegiatan silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat. Sementara libur Hari Raya Idul Fitri bagi guru dan tenaga kependidikan berlangsung pada 18–24 Maret 2026.

“Peserta didik kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026. Selama masa libur, satuan pendidikan wajib mengatur piket serta memastikan keamanan sekolah, termasuk mematikan aliran listrik, air, dan fasilitas penting lainnya,” pungkas Febrina.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Surabaya dalam menjaga kualitas pendidikan sekaligus memperkuat pendidikan karakter selama bulan suci Ramadan.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News