
SURABAYA, 9 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kota Surabaya melakukan penertiban jaringan kabel utilitas Fiber Optik (FO) yang tidak berizin sekaligus perapian kabel milik sejumlah penyedia layanan telekomunikasi, Sabtu (7/2/2026).
Langkah ini dilakukan karena masih ditemukan pemasangan kabel FO tanpa izin resmi serta belum memenuhi kewajiban sewa kepada Pemkot Surabaya.
Penertiban melibatkan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah, antara lain Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan kegiatan ini difokuskan pada kabel utilitas FO yang terpasang tanpa izin berdasarkan data yang dimiliki pemerintah kota. Penindakan dilakukan untuk memastikan seluruh jaringan utilitas tertata sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesemrawutan di ruang kota.
“Kami menertibkan kabel-kabel FO yang tidak berizin sesuai daftar yang ada. Setelah itu, seluruh utilitas akan kami tata agar lebih rapi,” ujar Achmad Zaini, Minggu (8/2/2026).
Selain kabel tidak berizin, Pemkot Surabaya juga melakukan penataan terhadap jaringan FO milik provider yang telah mengantongi izin. Perapian ini bertujuan menciptakan tata kota yang tertib, rapi, dan selaras dengan upaya memperindah wajah Kota Surabaya.
“Untuk yang sudah berizin tetap kami tata, supaya kota tidak semrawut dan terlihat indah, sesuai arahan Presiden,” jelasnya.
Pada tahap awal, penertiban difokuskan di kawasan Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya, mulai dari sisi utara hingga selatan. Lokasi tersebut menjadi titik awal operasi penertiban kabel FO di Surabaya.
“Dimulai dari Jalan Dharmawangsa, dari ujung utara sampai selatan Jalan Kertajaya. Penertiban kami mulai Sabtu (7/2) di kawasan tersebut,” katanya.
Zaini memastikan penertiban tidak berhenti di satu wilayah. Pemkot Surabaya telah menyusun jadwal lanjutan untuk melakukan penataan kabel FO secara bertahap di berbagai kawasan Kota Pahlawan.
“Kami sudah menyiapkan jadwal lanjutan, Selasa (10/2), Rabu (11/2), dan Sabtu (14/2). Minggu berikutnya akan berlanjut ke lokasi lain,” ungkapnya.
Ia menegaskan, alasan utama penertiban adalah masih banyaknya kabel FO yang dipasang tanpa izin serta tidak memenuhi kewajiban sewa kepada pemerintah kota. Sementara bagi provider yang telah berizin dan membayar sewa, penataan dilakukan agar tidak mengganggu kepentingan umum maupun utilitas lainnya.
“Yang tidak berizin dan tidak menyewa kami tertibkan. Yang sudah berizin kami rapikan agar tidak mengganggu dan tidak semrawut,” tegas Zaini.
Dalam satu pekan, terdapat empat titik yang menjadi sasaran penertiban sebelum kegiatan dilanjutkan ke wilayah lain pada pekan berikutnya. Setelah kawasan Dharmawangsa dan Kertajaya, penertiban akan menyasar Jalan Panjang Jiwo, Jalan Ambengan, dan Jalan Kapas Krampung.
Zaini juga mengimbau para penyedia layanan jaringan FO untuk bekerja sama dengan Pemkot Surabaya. Menurutnya, komunikasi dengan pihak provider telah dilakukan dan pemerintah kota membuka ruang kolaborasi demi menjaga kerapian kota.
“Kami sudah berkomunikasi dengan para provider. Kalau bisa dirapikan sendiri tentu lebih baik. Surabaya tidak bisa bekerja sendiri, mari kita jaga dan rapikan kota ini bersama-sama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam operasi penertiban tersebut Pemkot Surabaya juga mengerahkan sejumlah peralatan pendukung, seperti truk sky walker, truk pengangkut, serta traffic cone guna mendukung kelancaran dan keselamatan kegiatan di lapangan.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News