Pemkot Surabaya : Siswa SMA Swasta Terima Bansos Rp350 Ribu per Bulan

SURABAYA, 26 JANUARI 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah kebijakan Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya pada Tahun Anggaran 2026.

Perubahan ini ditegaskan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 80 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian beasiswa bagi pemuda Surabaya yang menempuh pendidikan menengah atas.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, menyatakan perubahan utama kebijakan ini adalah pengalihan skema beasiswa menjadi Bantuan Sosial (Bansos) bagi siswa SMA/SMK/MA sederajat swasta yang telah masuk dalam penganggaran APBD 2025.

Pada kebijakan baru ini, siswa SMA swasta tidak lagi menerima uang saku seperti tahun sebelumnya. Pemkot Surabaya menetapkan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp350.000 per siswa per bulan, yang disalurkan langsung ke rekening sekolah.

“Kalau tahun lalu semua siswa SMA negeri dan swasta menerima uang saku Rp200 ribu, sekarang difokuskan untuk SMA swasta dalam bentuk bantuan biaya pendidikan Rp350 ribu per bulan,” kata Arief.

Menurut Arief, penyaluran bantuan melalui sekolah dilakukan untuk memastikan dana benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan dan menjamin keberlanjutan sekolah siswa hingga lulus. Dengan skema ini, sekolah penerima tidak diperbolehkan lagi menarik iuran tambahan kepada siswa penerima bansos.

Selain bantuan biaya pendidikan, Pemkot Surabaya juga memberikan seragam dan sepatu bagi penerima beasiswa. Khusus siswa SMA negeri, bantuan yang diberikan berupa seragam putih abu-abu, seragam pramuka, dan sepatu.

Program Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya ini secara tegas menyasar keluarga miskin, pra miskin, yatim, piatu, dan yatim-piatu, terutama yang masuk dalam Desil 1 hingga 5, dengan prioritas utama Desil 1 dan 2.

Arief menambahkan, perubahan kebijakan ini telah disosialisasikan kepada kepala sekolah SMA negeri dan swasta melalui koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, baik secara daring maupun luring sejak September hingga November 2025.

Pemkot Surabaya berharap kebijakan baru ini tidak hanya menjaga keberlanjutan pendidikan bagi keluarga kurang mampu, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta menekan angka kemiskinan di Kota Surabaya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News