
SURABAYA, 17 DESEMBER 2025 – VNNmedia – Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan langkah pengamanan khusus menjelang perayaan Natal 2025 melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan yang diumumkan Selasa (16/12/2025) ini menjadi dasar penguatan pengamanan ibadah dan aktivitas masyarakat selama momen Nataru.
SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah, serta SE Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman dan nyaman selama libur akhir tahun.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pengamanan perayaan Natal menjadi fokus utama Pemkot Surabaya. Untuk itu, pengurus dan panitia Natal di gereja-gereja diminta berkoordinasi aktif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) selama pelaksanaan ibadah.
Selain koordinasi, pemanfaatan sistem pengawasan juga diperkuat. Pemkot mengimbau gereja mengoptimalkan penggunaan CCTV di sekitar area ibadah, disertai pemasangan barier di pintu masuk serta pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan jemaat.
“Menjelang Natal, kesiapsiagaan keamanan harus ditingkatkan. Kami sudah berdiskusi dengan pihak gereja terkait pengamanan sejak jemaat datang hingga pengaturan parkir di sekitar lokasi ibadah,” ujar Eri Cahyadi.
Dalam SE tersebut, Wali Kota juga mengajak seluruh organisasi keagamaan berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal. Masyarakat secara luas diminta turut menjaga kondusivitas, ketentraman, dan toleransi sepanjang periode Natal dan Tahun Baru.
Pengamanan juga diperluas hingga malam pergantian tahun. Pemkot Surabaya bersama Polrestabes Surabaya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menggelar patroli gabungan, khususnya di pintu-pintu masuk Kota Surabaya.
“Tidak ada knalpot brong. Seperti tahun-tahun sebelumnya, patroli bersama akan difokuskan di gerbang masuk kota,” tegas Eri.
Pemkot juga melarang penjualan dan penggunaan petasan maupun kembang api yang berpotensi menimbulkan ledakan, kebakaran, atau korban jiwa. Aktivitas konvoi, arak-arakan, penjualan terompet, serta kegiatan serupa pada malam tahun baru juga diimbau untuk ditiadakan.
Untuk kegiatan Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), Pemkot menetapkan penutupan pada malam Natal mulai pukul 18.00 WIB, 24 Desember 2025. Sementara pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, 1 Januari 2026, dengan sejumlah pembatasan.
Pengelola RHU dilarang menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun serta wajib memastikan tempat usaha tidak disalahgunakan untuk perjudian maupun peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya.
Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri juga mengimbau warga yang bepergian selama libur Nataru untuk memastikan keamanan rumah, mulai dari mematikan kompor, gas, listrik, dan air, hingga tidak meninggalkan barang berharga maupun hewan peliharaan tanpa pengawasan.
Selain itu, masyarakat diminta mengaktifkan pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing dan berkoordinasi dengan tetangga atau RT setempat. Dalam kondisi darurat, warga dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112 yang siaga 24 jam.
“Informasikan juga kepada tetangga atau pengurus lingkungan sebelum bepergian, untuk mengantisipasi potensi cuaca ekstrem maupun gangguan keamanan,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News