Pemkot Surabaya Pastikan THR ASN 100 Persen, PPPK Paruh Waktu Dapat Rp2 Juta

SURABAYA, 16 MARET 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kota Surabaya memastikan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui pertemuan daring bersama jajaran ASN, Jumat (13/3/2026).

Dalam kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya memutuskan THR bagi ASN dan PPPK penuh waktu diberikan sebesar 100 persen. Sementara PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar Rp2 juta per orang.

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pemberian THR tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

“Pemberian THR ini kami hitung betul sesuai kekuatan APBD. Tahun ini ada penyesuaian anggaran dari pusat sehingga APBD Surabaya berkurang sekitar Rp1 triliun dibandingkan tahun lalu,” ujar Eri Cahyadi.

Meski terjadi pengurangan anggaran, Pemkot Surabaya tetap berupaya agar seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, tetap menerima THR dengan nilai yang layak. Menurutnya, beban kerja ASN di lingkungan Pemkot Surabaya cukup tinggi dibanding sejumlah daerah lain.

Karena itu, ia meminta Sekretaris Daerah melakukan penghitungan ulang agar THR bagi ASN dapat diberikan secara maksimal.

Berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun seharusnya menerima THR secara proporsional, yakni dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan nilai gaji bulanan.

Sementara untuk PPPK paruh waktu, regulasi tersebut tidak mengatur secara spesifik mekanisme pemberian THR.
Menurut perhitungan awal menggunakan skema proporsional, PPPK paruh waktu dengan masa kerja dua bulan hanya akan menerima THR sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Namun nilai tersebut dinilai terlalu kecil.

“Karena mereka juga berjuang bersama pemerintah kota, maka saya minta dihitung kembali. Ternyata untuk PPPK paruh waktu tidak diatur secara rinci dalam PP dan bisa diatur oleh kepala daerah,” jelas Eri Cahyadi.

Setelah dilakukan perhitungan ulang, Pemkot Surabaya memutuskan PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh THR 100 persen. Sedangkan PPPK paruh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR sebesar Rp2 juta.

Pengumuman tersebut disambut antusias oleh para ASN Pemkot Surabaya yang mengikuti pertemuan secara daring. Reaksi kegembiraan terlihat dari berbagai simbol emotikon yang muncul di layar pertemuan virtual sebagai bentuk apresiasi atas kebijakan tersebut.

Ke depan, Eri Cahyadi berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dapat terus menjaga kinerja dan profesionalitas. Ia menilai capaian tersebut juga merupakan hasil kerja bersama seluruh aparatur pemerintah kota.

“Saya berharap kinerja yang sudah baik ini terus dipertahankan sehingga kita bisa terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News