Pemkot Surabaya dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng RW Jadi Agen Sosialisasi Jaminan Sosial

SURABAYA, 10 NOVEMBER 2025 – VNNMedia — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) resmi meluncurkan program Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal.

Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, program ini bertujuan mendata dan memastikan seluruh pekerja di Surabaya—baik formal maupun informal—mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.

“Ini adalah tugas pemerintah untuk memastikan semua pekerja terlindungi. Untuk sektor informal atau pekerja bukan penerima upah, mereka bisa mendaftar secara mandiri. Karena itu, kesadaran akan pentingnya jaminan sosial harus terus ditumbuhkan,” ujarnya Jumat (7/11/2025).

Menurut Hebi, masih banyak kasus kecelakaan kerja hingga kematian yang dialami pekerja tanpa perlindungan jaminan sosial. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan angka kemiskinan baru di Kota Surabaya.

“Kami tidak ingin ada kemiskinan baru akibat pekerja tidak terlindungi. Karena itu, mereka akan kami dorong untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Untuk memperluas jangkauan sosialisasi, Pemkot bersama BPJS Ketenagakerjaan membentuk agen Perisai di tingkat RW. Para agen ini akan aktif memberikan edukasi dan membantu proses pendaftaran pekerja informal, seperti pedagang, tukang becak, petani, nelayan, satpam, ibu rumah tangga, dan pekerja pasar.

“Baik pekerja penerima upah seperti buruh dan pegawai mal, maupun pekerja informal seperti penjual bakso, semuanya berhak atas jaminan sosial. Ini penting agar mereka dan keluarganya tidak kehilangan penghasilan ketika terjadi risiko kerja,” tambah Hebi.

Ia menjelaskan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berupa santunan kecelakaan kerja, tetapi juga perlindungan penghasilan bagi keluarga dan beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia.

“Kalau peserta mengalami kecelakaan, biaya perawatan ditanggung hingga kelas satu rumah sakit. Jika meninggal dunia, anaknya disekolahkan sampai kuliah. Ini bentuk perlindungan nyata agar tidak timbul kemiskinan baru,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo menilai langkah Pemkot Surabaya sangat progresif dalam memperluas cakupan jaminan sosial.

Saat ini, sekitar 613 ribu pekerja atau 42 persen dari total tenaga kerja di Surabaya sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, dan ditargetkan meningkat hingga 58 persen.

“Pemkot Surabaya luar biasa karena terus memperluas perlindungan, bahkan hingga ketua RW/RT, Kader Surabaya Hebat (KSH), hingga pekerja non-ASN,” ujarnya.

Hadi berharap kehadiran program Perisai dapat memperkuat sistem perlindungan sosial dan membantu masyarakat kecil menghadapi risiko pekerjaan tanpa membebani keuangan keluarga.

“Tugas Perisai adalah memastikan usaha kecil dan pekerja tidak mampu mendapat hak jaminan sosialnya, agar ketika terjadi risiko kerja, mereka tidak perlu keluar biaya sepeser pun,” tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News