Pemerintah Terbitkan SE WFA Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026, Berlaku Maret

JAKARTA, 14 FEBRUARI 2026 – VNNMedia — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh selama periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran yang ditandatangani Yassierli pada 13 Februari 2026 ini diterbitkan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan I 2026.

Melalui surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan mengimbau para pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di seluruh Indonesia agar memberikan kesempatan kepada pekerja melaksanakan WFA dengan sejumlah ketentuan.

Pelaksanaan WFA ditetapkan pada 16–17 Maret 2026, serta diharapkan dapat diperluas pada 25–27 Maret 2026, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan dan potensi lonjakan arus balik pasca-Idulfitri.

Namun demikian, kebijakan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang bersifat esensial, seperti layanan kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh. Sementara itu, upah tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, sama seperti saat bekerja di lokasi kerja biasa atau berdasarkan perjanjian kerja.

Adapun pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan selama WFA sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, dengan tujuan memastikan pekerja tetap produktif meski bekerja dari lokasi lain.

Kebijakan WFA ini diharapkan mampu menekan kepadatan mobilitas masyarakat saat periode libur panjang, sekaligus menjaga kesinambungan aktivitas ekonomi nasional.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News