Pemerintah Siapkan Rp130 T untuk KUR Perumahan

Jakarta, Selasa 16 September 2025-VNNMedia- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan mendapat alokasi anggaran dari pemerintah mencapai Rp130 triliun, dan akan segera diluncurkan pada tahun ini

Mengutip dari Bisnis.com, berdasarkan keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dari total anggaran tersebut, 90 persen (Rp117 triliun) digunakan untuk mendukung sektor kontraktor UMKM dengan plafon hingga Rp20 miliar

“Kami tadi bahas KUR perumahan Rp130 triloun. Nah itu Rp117 triliun untuk UMKM kontraktor, itu bisa sampai Rp20 miliar plafonnya,” jelas Airlangga pada Senin kemarin

Sementara sisanya 10 persen (Rp13 triliun) akan diperuntukkan untuk renovasi rumah atau kegiatan lain terkait perumahan. “Juga ada lagi plafon KUR untuk demand side Rp13 triliun, untuk orang yang mau renovasi rumah atau membuat kegiatan di perumahan,” tambahnya

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan penyaluran KUR Perumahan akan melibatkan bank-bank yang tergabung dalam Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI), dan akan berlanjut hingga tahun depan

“Semua melalui Himbara, launching tahun ini. Ini beda sama yang tadi, ini program sudah disiapkan, subsidi bunganya sudah ada. Itu sudah fix (KUR Perumahan tahun 2026), dan anggaran sudah ada,” pungkasnya

KUR Sektor Perumahan

Pada Agustus lalu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menerbitkan PERMENKO No.13 tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Program Perumahan dan telah diundangkan pada 8 Agustus 2025

Permenko ini mencakup beberapa poin penting, diantaranya:

KUR Perumahan dari sisi suplai

  1. Plafon pinjaman di atas Rp500 juta s/d Rp5 miliar
  2. Skema: penarikan pinjaman sekaligus, bertahap maupun revolving (pinjaman yang bisa dipakai, bayar, lalu pakai lagi, berulang-ulang) sesuai kesepakatan penerima dan penyalur kredit, total akumulasi pencairan paling banyak Rp20 miliar, dan total jumlah akad maksimal 4 kali
  3. Jangka waktu kredit bagi penerima kredit adalah max. 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, terhitung sejak tgl perjanjian kredit awal dengan grace period (masa tenggang) sesuai yang berlaku dari penyalur kredit
  4. Jika penerima kredit mengalami kredit/pembiayaan bermasalah dapat dilakukan restrukturisasi dalam bentuk suplesi dan atau perpanjangan masa kredit

KUR Perumahan dari sisi demand

  1. Diberikan kepada individu/perseorangan untuk keperluan pembelian rumah, pembangunan atau renovasi rumah
  2. Plafon kredit lebih dari Rp10 juta – Rp500 juta, yang bisa diberikan secara bertahap atau sekaligus sesuai kesepakatan penerima kredit dan penyalur kredit
  3. Hanya dapat menerima 1 x akad, total akumulasi pencairan max. Rp500 juta
  4. Jika penerima kredit mengalami kredit/pembiayaan bermasalah dapat dilakukan suplesi (di luar restrukturisasi), yaitu total akumulasi pencairan max. Rp500 juta serta sesuai ketentuan yang berlaku antara penyalur dan penerima kredit
  5. Suku bunga efektif adalah 6% per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara
  6. Pemerintah memberikan subsidi bunga max.5 tahun, dengan besaran subsidi berdasarkan ketentuan dari Kementerian Keuangan

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News