Pemerintah Siapkan Jurus Baru Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi Bisa Langsung Take Down

dok.Kepolisian DIY

Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025-VNNMedia- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pinjaman online (pinjol) tengah disusun. RPP ini bertujuan untuk memberantas pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK

Muchtarul Huda yang merupakan Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengatakan RPP yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum itu, akan memberi kewenangan kepada Komdigi untuk men-takedown pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa harus mendapat rekomendasi dari lembaga pengawas keuangan tersebut

“Selama ini yang bisa kami lakukan take down kalau kami dapat rekomendasi dari OJK atau dari instansi terkait, baru kami bisa eksekusi,” ujar Muchtarul pada Senin kemarin

Pada RPP tersebut, diusulkan agar saat komdigi melakukan penyisiran di dunia maya dan menemukan aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di OJK, maka bisa langsung menghapusnya. Selain itu, juga diatur mekanisme pendaftaran pinjol, dimana pinjol baru dapat beroperasi setelah mendapat persetujuan dari OJK dan telah mendaftar ke penyelenggara sistem elektronik (PSE)

Gebrakan pemerintah dalam upaya mengurangi maraknya pinjol ilegal yang merugikan banyak orang itu, disambut baik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

“Saya sangat setuju. Jadi kalau Komdigi diberi kekuasaan, otoritas untuk yang bukan, yang tidak punya izin di OJK langsung takedown aja. Karena terus terang kami capek,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S.Djafar

“Nilai pasar pinjol ilegal itu masih sangat besar, bahkan bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Ini yang menjadi tantangan kami untuk terus mendorong masyarakat beralih ke platform legal,” kata Entjik pada Diskusi Publik di Kantor Celios, Senin (11/8)

Sebagai informasi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK, sejak 2017 hingga Maret 2025, telah memblokir 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 10.733 pinjol ilegal, 1.737 entitas investasi ilegal dan25 entitas gadai ilegal

sumber: Bisnis.com/Tempo

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News