
WASHINGTON DC, 22 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Pemerintah menegaskan kebijakan pencampuran bioetanol E5 dan E10 sebagai fondasi transisi energi nasional. Kebijakan ini sekaligus membuka ruang impor bioetanol guna menutup kebutuhan dalam negeri sebelum produksi domestik mampu berdiri mandiri.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia kepada awak media di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026). Menurut Bahlil, pencampuran etanol ke dalam bensin bersifat mandatori dan menjadi bagian dari strategi jangka menengah ketahanan serta kedaulatan energi.
“Salah satu strategi untuk mendorong ketahanan dan kedaulatan energi adalah bensin kita dicampur dengan etanol secara mandatori,” kata Bahlil.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan E5 dan E10 tidak semata soal energi, melainkan juga instrumen ekonomi. Pemerintah melihat peluang pengembangan industri baru di dalam negeri, mulai dari hulu bahan baku hingga hilir pemanfaatan etanol.
“Tujuan utamanya adalah menciptakan peluang usaha baru di Indonesia,” ujarnya.
Terkait kesepakatan perdagangan timbal balik Indonesia–Amerika Serikat, Bahlil menjelaskan bahwa impor bioetanol tetap dibuka sebagai solusi jangka pendek untuk menutup kekurangan pasokan nasional. Kebijakan ini berlaku sampai kapasitas produksi dalam negeri mampu memenuhi seluruh kebutuhan.
“Selama produksi kita belum mencukupi kebutuhan nasional, ruang impor tetap ada, termasuk dari Amerika Serikat, sampai kebutuhan dalam negeri bisa dipenuhi,” jelasnya.
Impor tersebut dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas tarif masuk nol persen, sehingga harga bioetanol menjadi lebih kompetitif. Menurut Bahlil, skema ini justru menguntungkan Indonesia karena menekan biaya bahan baku energi dan industri.
“Kalau masuk dengan tarif nol persen, harganya harus lebih murah. Ini menguntungkan kita, karena industri bisa memakai etanol dengan biaya lebih rendah dan menjadi lebih kompetitif,” tegasnya.
Bahlil menambahkan, etanol tidak hanya digunakan sebagai campuran bensin, tetapi juga menjadi bahan baku penting bagi berbagai sektor industri. Dengan harga impor yang lebih efisien, struktur biaya produksi nasional dapat ditekan, sehingga daya saing produk Indonesia di pasar global meningkat.
Pemerintah menilai kebijakan impor bioetanol ini bersifat transisional. Dalam jangka panjang, strategi E5 dan E10 tetap diarahkan untuk mendorong tumbuhnya industri bioetanol domestik sebagai bagian dari agenda besar kemandirian energi nasional.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News