Pemerintah Revisi Aturan Pajak terkait Kripto

Jakarta, Selasa 22 Juli 2025-VNNMedia- Perubahan mata uang kripto dari komoditas dan berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menjadi instrumen keuangan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaikan aturan pajak terhadap aset digital tersebut

Penyesuaian itu diungkap oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto pada Selasa (22/7). “Kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari yang semula komoditas kemudian dia beralih kepada financial instrument (instrumen keuangan), maka aturannya harus kita adjust (sesuaikan),” tutur Bimo dalam konferensi pers Peluncuran Taxpayers’ Charter di Kantor DJP hari ini

Sebelumnya, Bimo telah mengungkap rencana perubahan pajak kripto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada pertengahan Juli lalu. Di momen itu dirinya juga mengungkap bahwa DJP tengah memfinalisasi beberapa kebijakan yang berhubungan dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto

Rencana tersebut merupakan perluasan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur aset kripto. Dijadwalkan rencana itu mulai diterapkan secara sistematis tahun depan

OJK melaporkan hingga Mei 2025, terdapat 1.444 aset kripto yang terdaftar resmi dan dapat diperdagangkan di Indonesia. Per April 2025, tercatat transaksi kripto secara yoy turun sebesar 31,85 persen menjadi Rp Rp35,61 triliun dibanding tahun sebelumnya, Rp52,26 triliun

sumber: Antara/Bloomberg

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News