Pembelot Korea Utara Gugat Kim Jong Un atas Penyiksaan dan Pelecehan

Seoul, 10 Juli 2025-VNNMedia- Untuk pertama kalinya dalam sejarah, seorang pembelot Korea Utara akan mengajukan tuntutan perdata dan pidana terhadap Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dan empat pejabat Pyongyang lainnya

Gugatan ini diajukan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat yang dialami penggugat, Choi Min-kyung, saat ditahan di Korea Utara

Choi Min-kyung, yang melarikan diri dari Korea Utara pada tahun 1997, dipulangkan secara paksa dari China pada tahun 2008. Selama penahanannya di Korea Utara, Choi mengklaim dirinya menjadi korban pelecehan seksual dan penyiksaan yang menyebabkan trauma psikologis mendalam hingga saat ini. Ia kembali berhasil melarikan diri pada tahun 2012 dan kini tinggal di Korea Selatan

“Saya sungguh-sungguh berharap langkah kecil ini menjadi landasan bagi pemulihan kebebasan dan martabat manusia, sehingga tidak ada lagi warga Korea Utara yang tidak bersalah yang menderita di bawah rezim brutal ini,” ujar Choi pada Rabu (9/7)

Ia menambahkan, sebagai penyintas penyiksaan, ia merasa memiliki tanggung jawab mendalam untuk meminta pertanggungjawangan rezim Kim atas kejahatan terhadap kemanusiaan

Kasus ini, yang dijadwalkan akan diajukan pada Jumat (11/7), menandai momen bersejarah di mana seorang pembelot kelahiran Korea Utara secara langsung mengambil tindakan hukum terhadap rezim tersebut

Pusat Basis Data Hak Asasi Manusia Korea Utara (NKDB), kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Korea Selatan dan mendampingi Choi, menyatakan bahwa mereka juga berencana membawa kasus ini ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC)

Hanna Song, direktur eksekutif NKDB, menjelaskan bahwa signifikansi gugatan ini terletak pada penanganan tuntutan pidana “secara paralel” dengan kasus perdata, berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya yang terbatas pada litigasi perdata.

Pengadilan Korea Selatan memang pernah mengeluarkan putusan yang memenangkan korban terhadap Korea Utara dalam kasus serupa di masa lalu

Contohnya, pada tahun 2023, pengadilan Seoul memerintahkan Korea Utara untuk membayar ganti rugi kepada tiga tawanan perang Korea Selatan yang dieksploitasi, dan pada tahun 2024, lima pembelot Korea-Jepang juga memenangkan gugatan ganti rugi atas janji palsu “surga di Bumi” yang membuat mereka tertipu dan ditahan di Korea Utara. Namun, putusan-putusan ini sebagian besar bersifat simbolis dan selalu diabaikan oleh Pyongyang

Meskipun demikian, NKDB berpendapat bahwa putusan pengadilan memiliki makna yang sangat besar bagi para korban. “Yang sebenarnya dicari para korban bukanlah sekadar kompensasi finansial, melainkan pengakuan,” kata Song. “Menerima putusan pengadilan yang menguntungkan mereka memberi tahu bahwa kisah mereka diakui oleh negara dan tercatat secara resmi dalam sejarah.”

Kasus Choi Min-kyung diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam upaya global untuk meminta pertanggungjawaban Korea Utara atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang telah didokumentasikan secara ekstensif oleh berbagai organisasi internasional selama bertahun-tahun, seperti dilansir dari BBC

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News