Pembatasan Gawai di Sekolah Surabaya Dinilai Efektif

SURABAYA, 4 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah sekolah menilai aturan tersebut berdampak langsung pada peningkatan interaksi sosial, konsentrasi belajar, serta kemudahan pengawasan terhadap peserta didik.

Kepala SMPK St. Vincentius Surabaya, Maria Widawati, mengatakan pihak sekolah telah mensosialisasikan pembatasan penggunaan handphone (HP) sejak awal 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang pengaturan penggunaan gawai di sekolah.

“Kami sudah mensosialisasikan sejak awal tahun penerapan tata tertib pembatasan HP. Dasarnya adalah surat edaran Wali Kota Surabaya, sehingga kami terapkan secara konsisten di sekolah,” ujar Maria, Senin (2/2/2026).

Ia menegaskan, SMPK St. Vincentius akan terus menjalankan kebijakan tersebut karena manfaatnya dirasakan signifikan bagi perkembangan siswa. Menurutnya, sebelum aturan diterapkan, banyak siswa menghabiskan waktu dengan gawai, mulai dari bermain gim hingga mengakses media sosial.

“Dulu anak-anak datang ke sekolah, berkelompok sambil main gim atau scroll media sosial. Sekarang setelah HP dikumpulkan, mereka jadi lebih banyak berkomunikasi dan berinteraksi dengan teman-temannya,” ungkapnya.

Maria menambahkan, keberadaan surat edaran dari Wali Kota Surabaya memberikan landasan yang kuat bagi sekolah untuk bersikap tegas. Dengan aturan tersebut, sekolah dapat lebih optimal memantau aktivitas siswa selama berada di lingkungan pendidikan.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan pembatasan gawai bukan berarti melarang penggunaan teknologi secara total. Menurutnya, pengaturan dilakukan agar proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih fokus dan efektif.

“Bukan melarang, tapi membatasi sesuai ketentuan. Supaya saat di kelas, anak-anak bisa konsentrasi belajar dan proses pendidikan berjalan optimal,” ujar Eri.

Ia menjelaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah mengembalikan esensi pendidikan, yakni interaksi langsung, komunikasi yang sehat, serta pembentukan karakter. Dampaknya, suasana belajar di kelas menjadi lebih kondusif, siswa lebih aktif berdiskusi, dan hubungan dengan guru maupun teman sebaya semakin erat.

Eri juga menekankan pentingnya peran guru sebagai teladan dengan ikut membatasi penggunaan gawai saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. “Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan bersosialisasi,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Surabaya sebelumnya telah menerbitkan
Surat Edaran Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan prestasi belajar, kedisiplinan, serta melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi
informasi.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News