
Jenewa, Selasa 16 September 2025-VNNMedia- Komisi Penyelidikan PBB menyebutkan bahwa ada cukup dasar untuk menyimpulkan Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza
Laporan terbaru dari Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB menyimpulkan bahwa empat dari lima tindakan genosida -sesuai hukum internasional- telah terjadi sejak perang pecah pada 7 Oktober 2023. Tindakan tersebut termasuk membunuh, menyebabkan cedera serius, menciptakan kondisi yang menghancurkan, dan mencegah kelahiran
Laporan tersebut mengutip pernyataan dari para pemimpin Israel, seperti Presiden Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta pola perilaku pasukan Israel sebagai bukti adanya niat genosida
Menurut laporan, niat ini terbukti dari pembunuhan dan penganiayaan sistematis, serangan terhadap tempat-tempat keagamaan dan budaya, serta pengepungan yang menyebabkan kelaparan
Pihak Kementerian Luar Negeri Israel dengan tegas menolak laporan tersebut, menyebutnya “terdistorsi dan salah.” Juru bicara kementerian menuduh para ahli di komisi PBB bertindak sebagai “wakil Hamas” dan mengandalkan “kebohongan Hamas” yang telah dibantah
Israel menekankan bahwa serangan mereka hanya bertujuan melumpuhkan kemampuan Hamas, bukan untuk menghancurkan rakyat Gaza. Mereka juga menuduh balik Hamas sebagai pihak yang berniat melakukan genosida di Israel
Perang di Gaza dipicu oleh serangan Hamas yang belum pernah terjadi sebelumnya pada 7 Oktober 2023, di mana sekitar 1.200 orang tewas dan 251 orang disandera. Sejak saat itu, serangan Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 64.905 orang menurut kementerian kesehatan setempat
Laporan PBB ini juga menyoroti kerusakan luas pada infrastruktur Gaza dan kondisi kemanusiaan yang memburuk, termasuk kelaparan yang meluas
Laporan ini dibuat oleh sebuah panel ahli yang diketuai oleh Navi Pillay, mantan kepala hak asasi manusia PBB. Selain laporan ini, Mahkamah Internasional (ICJ) juga sedang mengadili kasus yang diajukan Afrika Selatan dengan tuduhan serupa terhadap Israel, yang juga dibantah keras oleh Israel
Komisi PBB menegaskan bahwa semua negara memiliki kewajiban untuk mencegah dan menghukum genosida, dan kegagalan untuk melakukannya bisa dianggap sebagai keterlibatan
sumber: BBC
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News