
Gaza, 28 Juni 2025-VNNMedia- Pelapor Khusus PBB untuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan (United Nations Special Rapporteur on violence against women and girls), Reem Alsalem, mengungkap fakta mengejutkan yang terjadi di Gaza
Dalam laporannya saat konferensi pers di Jenewa pada Kamis (26/6), Alsalem membeberkan fajjta bahwa Israel telah menggunakan kekerasan reproduksi sebagai alat genosida terhadap rakyat Palestina
“Terhadap perempuan Palestina, saya percaya Israel sedang melakukan kekerasan reproduksi sebagai alat genosida dengan tujuan mencegah kelahiran dalam populasi Palestina dan secara paksa mengubah komposisi demografi,” terang Alsalem
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan Israel adalah bukan sekedar pelanggaran hukm perang biasa, namun sudah memenuhi unsur genosida berdasarkan Konvensi Genosida PBB
“Tindakan ini dilakukan dengan niat untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian, sebuah bangsa, etnis, ras atau agama,” tambahnya
Sebagai informasi, Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (The United Nations Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide), yang disahkan pada 9 Desember 1948, adalah perjanjian internasional pertama yang mengkodifikasi genosida sebagai kejahatan di bawah hukum internasional
Konvensi ini mendefinisikan genosida sebagai tindakan-tindakan berikut yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama, termasuk menerapkan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok
sumber: Antara
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News