
New York, Selasa 16 Desember 2025-VNNMedia- Pada hari Senin (15/12), Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat
Resolusi tersebut diadopsi pada agenda hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri
Sebanyak 164 negara anggota menyetujui darft resolusi tersebut. Sementara 8 negara menolak-Israel, AS, Mikronesia, Argentina, paraguay, Papua Nugini, Palau dan Nauru
Sembilan negara lainnya, yaitu Ekuador, Togo, Tonga, Panama, Fiji, Kamerun, kepulauan Marshall, Samoa dan Sudan Selatan memilih untuk abstain
Resolusi tersebut diantaranya menekankan bahwa hak menentukan nasib sendiri merupakan prinsip fundamental hukum internasional yang harus dihormati oleh negara-negara di dunia
Majelis Umum juga mendesak badan-badan lainnya di PBB untuk terus memberi dukungan dan bantuan kepada rakyat Palestina guna mempercepat terwujudnya hak tersebut
Lembaga tersebut juga kembali menyatakan dukungannya atas tercapainya perdamaian yang adil, menyeluruh dan berkelanjutan, yang berdasar pada hukum internasinal serta resolusi-resolusi PBB yang relevan
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News