Pasca Bebasnya Gregorius Ronald Tannur, Komisi Yudisial Periksa 14 Saksi

[Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito]

Surabaya, 20 Agustus 2024, VNNMedia – Beberapa anggota Komisi Yudisial (KY) bidang pengawasan dan investigasi terlihat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Jalan Sumatera No 42 pasca vonis bebas anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti di diskotik Blackhole KTV Jalan Mayjen Jonosowejo Surabaya, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito menjelaskan memeriksa tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul serta Heru Hanindyo, KY akan memutuskan apakah majelis hakim tersebut terbukti bukti atau tidak artinya nanti putusannya itu terbukti apa tidak itu tergantung keputusan pleno yang dihadiri oleh 7 komisioner KY akan berupaya maksimal bahwa terkait putusan ini nantinya bisa selesai mudah-mudahan bulan Agustus keputusan sudah ada hasilnya.

“Putusan nanti terbukti biasanya KY hanya mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung kalau misalnya tidak terbukti artinya akan kita kirim ke para terlapor terkait pemulihan nama baik,” jelas Joko, Senin (19/08/24) kemarin.

Ia menambahkan terkait temuan terhadap majelis hakim sifatnya tertutup tidak bisa kita informasikan artinya yang pasti tentang temuan tetapi terus terang aja hasil ini tidak bisa kita informasikan. “Nanti kita nggak bisa menentukan itu tetap di putusan sidang putusan pleno nanti dihadiri oleh 7 KY,” tambahnya

Disinggung temuan KY apa ada sanksi ringan apa berat kita hanya menyajikan tidak bisa gunakan azas praduga, Hari ini tiga majelis hakim kemarin yang diperiksa yakni Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Panitera, Jaksa hingga saksi ahli total semua yang diperiksa oleh KY kurang lebih 14 orang.

“Saat pemeriksaan semuanya kooperatif dan semuanya hadir,” pungkasnya

Menyangkut pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, KY menurut ketua yang menyidangkan yakni teknis yudisial artinya tidak menjelaskan karena merupakan pertimbangan hakim seperti itu.

Setelah pemeriksaan, Erintuah dkk diam-diam langsung pergi meninggalkan Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia langsung naik pergi ke mobil Toyota Innova Hitam untuk menghindari para wartawan yang menunggu di halaman Pengadilan Tinggi.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News