
Seoul, Kamis 21 Agustus 2025-VNNMedia- Korea Selatan baru saja mengambil langkah signifikan untuk mengakhiri larangan 33 tahun terhadap seni tato non-medis. Pada hari Rabu, subkomite parlemen secara bulat menyetujui rancangan undang-undang pertama yang akan melegalkan profesi tato, sebuah keputusan yang disambut gembira oleh para seniman tato di seluruh negeri
Selama lebih dari tiga dekade, seni tato secara teknis dianggap sebagai prosedur medis di Korea Selatan, yang hanya boleh dilakukan oleh dokter berlisensi. Aturan ini memaksa ribuan seniman tato profesional untuk beroperasi secara ilegal, hidup dalam bayang-bayang dengan risiko penangkapan
Setelah perjuangan panjang selama 12 tahun yang dipimpin oleh Federasi Tato Korea, rancangan undang-undang tersebut akhirnya lolos dari subkomite legislatif. Langkah ini membuka jalan bagi seniman tato untuk bekerja secara legal dan menerima lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, setelah lulus ujian nasional. Presiden Federasi Tato Korea, Im Bo-ran, menyatakan optimisme bahwa RUU ini akan terus maju, meskipun masih ada empat tahap legislatif yang harus dilalui
Tujuan utama dari RUU ini adalah untuk mengatur profesi tato dengan standar kesehatan dan keselamatan yang ketat. Seniman tato akan diizinkan menggunakan anestesi yang disetujui kementerian, tetapi dilarang melakukan penghapusan tato atau menggunakan perangkat laser. Selain itu, mereka diwajibkan untuk melaporkan efek samping, menjaga kebersihan, dan berpartisipasi dalam program asuransi bantuan
Meskipun mendapat dukungan luas, RUU ini juga menghadapi penolakan dari Asosiasi Medis Korea, yang menganggapnya berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Namun, dengan janji kampanye Presiden Lee Jae Myung untuk melegalkan tato, para pengamat yakin undang-undang ini bisa mulai berlaku paling cepat pada November mendatang
sumber: The Korea Herald
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News