
Jakarta, Jumat 12 Desember 2025-VNNMedia- Transaksi kripto di Indonesia per November 2025 mencapai Rp37,20 triliun, turun 23% dibanding bulan Oktober (Rp49,29 triliun), menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laporannya
“Adapun total transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 (ytd) tercatat Rp446,77 triliun. Ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar tetap terjaga baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset kripto OJK Hasan fawzi, pada hari Jumat (12/12), dikutip dari Antara
Sementara untuk jumlah konsumen perdagangan kripto per Oktober mencapai 19,08 juta konsumen, naik 2,5% dibanding bulan September (18,61 juta). Sampai dengan 30 November 2025, tercatat ada 1.347 aset kripto yang dapat diperdagangkan
“OJK saat ini sedang melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari dua bursa, dua kliring, dua kustodian, empat CPKAD, dua PJP dan tiga BPDK,” tambah Hasan
OJK sendiri sampai dengan saat ini telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri atas 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian kling, 2 kustodian dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD), 6 lembaga penunjang (4 Penyedia Jasa Pembayaran/PJP, 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen/BPDK)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News