OJK Jatim Sosialisasikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat untuk BPR

SURABAYA, 25 JANUARI 2025 – VNNMedia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Acara ini dihadiri oleh Perbarindo DPD Jatim, direksi, dan pejabat eksekutif operasional BPR di wilayah kerja OJK Jatim dan OJK Jember.

Dengan tema “Sosialisasi Panduan Akuntansi BPR dalam Rangka Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP),” kegiatan ini membahas panduan akuntansi perbankan untuk BPR sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.03/2024. Fokus utama sosialisasi mencakup pencatatan biaya perolehan diamortisasi untuk aset atau liabilitas keuangan serta perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas aset produktif BPR.

Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Provinsi Jawa Timur, Nasirwan, menekankan pentingnya persiapan matang dalam penerapan SAK EP, khususnya CKPN. Hal ini melibatkan berbagai aspek, seperti penguatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan core banking system yang terintegrasi, kebijakan internal yang selaras dengan tata kelola yang baik, serta permodalan yang berkelanjutan.

“Tujuannya adalah agar BPR mampu mengantisipasi risiko keuangan yang mungkin timbul dari implementasi CKPN tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun kepatuhan terhadap POJK,” jelas Nasirwan.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan OJK, yaitu Patricia, Torang Diola Tambunan, dan Kezia Clara Bella. Mereka memaparkan pentingnya penerapan SAK EP agar BPR dapat menghasilkan laporan keuangan yang relevan, andal, komprehensif, dan sesuai standar akuntansi keuangan.

Nasirwan berharap sosialisasi ini membantu meningkatkan pemahaman BPR terhadap penerapan SAK EP sehingga mampu menyajikan laporan keuangan yang dapat diperbandingkan dan mendukung pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News