OJK Hormati Putusan KPPU soal Kartel Bunga Pinjol

JAKARTA, 29 MARET 2026 – VNNMedia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga dalam layanan pinjaman daring (pindar).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis KPPU dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang mengadili dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi.

Dalam amar putusannya, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK,

M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK akan terus memperkuat pengawasan dan mendorong perbaikan industri pinjaman daring.
“OJK mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam perkara dugaan pelanggaran terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK memastikan akan terus mendorong industri pindar memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

Menurut Ismail, langkah ini penting untuk mewujudkan industri pinjaman daring yang sehat, berintegritas, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Selain itu, OJK juga mendorong penyelenggara pindar berkontribusi dalam program strategis pemerintah, khususnya untuk meningkatkan inklusi keuangan sektor UMKM dan pemerataan ekonomi nasional.

Dalam rangka penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi tersebut mengatur batasan manfaat ekonomi atau bunga yang dapat dikenakan kepada penerima dana, guna memastikan praktik usaha yang sehat dan transparan.

Tak hanya itu, OJK juga telah menetapkan berbagai aturan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar. OJK turut menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan konsumen.

“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ismail.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital di Indonesia.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News