OJK Catat Lonjakan Laporan Aktivitas Keuangan Mencurigakan

JAKARTA, 6 MARET 2025 – VNNMedia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan laporan terkait aktivitas keuangan mencurigakan dan kerugian konsumen melalui berbagai platform pengaduan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Indonesia Scam Center (ISC) telah menerima 57.426 laporan, dengan 64.219 rekening terindikasi mencurigakan dan 28.568 rekening telah diblokir.

“Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp 994,3 miliar, sementara dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 127 miliar,” ujar Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang diadakan secara daring, Rabu (5/3/2025).

Friderica juga menyampaikan bahwa pada periode 1 Januari hingga 10 Februari 2025, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) menerima 55.780 permintaan layanan, dengan 4.472 di antaranya merupakan aduan terhadap pelaku industri keuangan.

Mayoritas aduan melalui APPK berasal dari sektor fintech, dengan jumlah 1.643 laporan. Selain itu, terdapat 1.620 aduan dari sektor perbankan, 970 dari perusahaan pembiayaan, 149 dari asuransi, dan sisanya dari sektor lainnya.

Friderica menjelaskan bahwa dari 4.472 aduan yang masuk, OJK telah menyelesaikan 59,24 persen melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal (internal dispute resolution) oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Sisanya, sebanyak 40,66 persen, masih dalam proses penyelesaian.

Dalam kesempatan tersebut Ia menegaskan komitmen OJK dalam memberantas praktik keuangan ilegal, khususnya yang berkaitan dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal. Hingga 27 Februari 2025, OJK telah menerima 780 aduan terkait entitas keuangan ilegal.

“Dari total 780 pengaduan, sebanyak 676 aduan terkait pinjol ilegal dan 104 aduan terkait investasi ilegal,” tegas Friderica.

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan pengaduan resmi yang disediakan OJK guna melindungi diri dari kerugian akibat praktik ilegal.

OJK terus berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan demi menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News