Nomenklatur Disbudpar Diusulkan Berubah Jadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif

SURABAYA, 23 SEPTEMBER 2025 – VNNMedia – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah usulan perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Khofifah menjelaskan, langkah ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan SK/HK.01.02/MK-EK/2024 yang mendorong daerah memenuhi kriteria tertentu untuk membentuk dinas ekonomi kreatif.

Namun, Pemprov Jatim memilih menggabungkannya dalam satu dinas karena kapasitas fiskal masih berada pada kategori sedang.

“Kondisi fiskal Jawa Timur tahun anggaran 2024 sesuai PMK Nomor 65 Tahun 2024 belum memungkinkan pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif tersendiri,” ujar Khofifah dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (22/9/2025).

Meski demikian, urusan ekonomi kreatif tetap diampu oleh dua bidang pada Disbudpar, yaitu Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Bidang Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selain perubahan nomenklatur, Khofifah juga mengusulkan revisi pada Pasal 4 huruf a dengan menghapus nomenklatur Asisten dan Biro pada Sekretariat Daerah. Dengan demikian, Sekretariat Daerah difokuskan membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan, koordinasi administratif, serta pelayanan perangkat daerah.

Baca Berita MEnarik Lainnya di Google News