
Jakarta, 28 Juni 2024-VNNMedia- DPR Filipina telah menyetujui RUU pengenaan pajak untuk platform streaming asing
Dilansir dari Bloomberg Technoz, anggota legislator Filipina melalui laman akun media sosialnya pada kamis (27/6) menyatakan bahwa tujuan RUU tersebut untuk mengenakan PPN 12% pada transaksi digital platform streaming asing seperti Netflix, HBO, Disney dan sejenisnya
Langkah ini dirasa dapat membantu pemain lokal untuk lebih berkembang ditengah gencarnya platform streaming asing yang masuk ke Filipina dan kawasan Asia Tenggara
Jumlah penduduk yang besar dan populasi generasi muda yang meningkat di negara-negara Asia Tenggara termasuk Filipina, menjadi pangsa pasar yang menggiurkan bagi Netflix,Disney dan layanan sejenis lainnya
Dikutip dari anggota konggres Filipina,Joey Salceda,seperti yang dilaporkan oleh Philiphine Daily, bahwa pajak yang diusulkan (12%) berpotensi menghasilkan 18 miliar peso ditahun pertama pelaksanaannya. DPR Filipina mengatakan bahwa 5 persen dari pendapatan tersebut nantinya dialokasikan untuk pengembangan industry kreatif
Departemen Keuangan Filipina sebelumnya memperkirakan jika PPN 12 persen diterapkan saat ini sampai dengan 2028, maka Filipina berpotensi memperoleh pendapatan sekitar 84 miliar peso
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News