Netflix dan Layanan Digital Asing lainnya Bakal Dikenakan Pajak 12% Di Filipina

ilustrasi:pexels

Jakarta, 28 Juni 2024-VNNMedia- DPR Filipina telah menyetujui RUU pengenaan pajak untuk platform streaming asing

Dilansir dari Bloomberg Technoz, anggota legislator Filipina melalui laman akun media sosialnya pada kamis (27/6) menyatakan bahwa  tujuan RUU tersebut untuk mengenakan PPN 12% pada transaksi digital platform streaming asing seperti Netflix, HBO, Disney dan sejenisnya

Langkah ini dirasa dapat membantu pemain lokal untuk lebih berkembang ditengah gencarnya platform streaming asing yang masuk ke  Filipina dan kawasan Asia Tenggara

Jumlah penduduk yang besar dan populasi generasi muda yang meningkat di negara-negara Asia Tenggara termasuk Filipina, menjadi pangsa pasar yang menggiurkan bagi Netflix,Disney dan layanan sejenis lainnya

Dikutip dari anggota konggres Filipina,Joey Salceda,seperti yang dilaporkan oleh Philiphine Daily, bahwa pajak yang diusulkan (12%)  berpotensi menghasilkan 18 miliar peso ditahun pertama pelaksanaannya. DPR Filipina mengatakan bahwa 5 persen dari pendapatan tersebut nantinya dialokasikan untuk pengembangan industry kreatif

Departemen Keuangan Filipina sebelumnya memperkirakan jika PPN 12 persen diterapkan saat ini sampai dengan 2028, maka Filipina berpotensi memperoleh pendapatan sekitar 84 miliar peso

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News