
SURABAYA, 23 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Panggung ekonomi perdesaan Indonesia sedang bersiap menghadapi guncangan besar. Melalui program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP), pemerintah berencana membangun 80.000 unit gerai ritel modern di seluruh penjuru negeri.
Saking semangatnya, salah seorang menteri menyerukan penghentian ekspansi raksasa ritel swasta seperti ‘mart’ di wilayah desa. Sekilas, ini terdengar seperti kemenangan bagi ekonomi kerakyatan.
Namun, jika kita membedah anatominya dengan kacamata ekonomi politik, sebuah pertanyaan besar muncul: apakah ini langkah menuju kemandirian, atau justru “jebakan maut” bagi ekosistem pasar yang sudah ada
Dengan modal yang disubsidi negara dan risiko kerugian yang ditanggung oleh anggaran publik, Kopdes berpotensi menjadi ‘monster’ di tingkat desa yang melahap habis pangsa pasar retail rakyat kecil.
Warung kelontong yang selama ini bertahan dengan keringat sendiri akan tergilas oleh entitas yang memiliki akses tangan pertama ke produsen dan perlindungan regulasi. Kalau konsepnya meleset, kebijakan ini bisa mengubah persaingan usaha menjadi penyeragaman paksa di bawah kendali kekuasaan.
“Power tends to dominate”. Kekuasaan yang dibiarkan merambah sektor retail tanpa kontrol ini berisiko melahirkan monopoli gaya baru yang dijalankan oleh elite desa. Tanpa adanya kompetitor atau “rem” berupa mekanisme pasar yang sehat, Kopdes MP tidak lagi berfungsi sebagai pelayan warga, melainkan sebagai penguasa ekonomi yang mendikte harga dan pasokan.
Pada akhirnya, ekonomi desa yang seharusnya inklusif justru akan tersentralisasi, di mana kemandirian pedagang kecil dikorbankan demi mengejar target birokrasi yang gemuk akan anggaran namun keropos secara efisiensi.
Program Kopdes MP adalah manifestasi dari Intervensi Negara (State Interventionism) yang sangat agresif. Berbeda dengan pasar persaingan sempurna di mana efisiensi adalah kunci, dalam teori ekonomi, fenomena ini berisiko menciptakan Crowding Out Effect.
Ketika negara masuk ke pasar dengan modal murah dan jaminan perlindungan politik, sektor swasta dan inisiatif lokal yang organik akan terdesak. Pemerintah mencoba menciptakan Kapitalisme Negara (State Capitalism) di level mikro.
Niatnya memang mulia: memotong rantai distribusi yang selama ini dikuasai oligarki. Namun, sejarah Koperasi Unit Desa (KUD) di era Orde Baru—yang juga menjadi sejarah kelam elite birokrasi di daerah—memberikan peringatan keras bahwa ekonomi yang disetir secara top-down seringkali berakhir menjadi sarang inefisiensi dan korupsi.
Narasi pemerintah yang fokus pada perlawanan terhadap “si raksasa” Retail Mart memang cukup mengagumkan bagi telinga awam. Namun, analisis ekonomi menunjukkan bahwa korban pertama dari kehadiran Kopdes MP bukanlah korporasi besar, melainkan warung-warung kecil milik warga desa.
Retail-mart modern memiliki daya tahan modal dan manajemen yang canggih untuk bertahan atau bergeser ke wilayah urban.
Sebaliknya, warung kelontong di pelosok desa tidak memiliki perisai apa pun. Ketika Kopdes MP hadir dengan harga jual yang disubsidi negara dan fasilitas modern, warung rakyat mengalami Market Displacement (penggusuran pasar).
Warung rakyat harus meminjam modal dengan bunga pasar yang tinggi (12-18%), sementara Kopdes mendapatkan modal hampir cuma-cuma dari negara.
Ini adalah ironi pahit. Sebuah kebijakan yang digadang-gadang untuk “Merah-Putihkan” ekonomi desa justru berpotensi menjadi predator bagi usaha-usaha kecil yang telah menghidupi warga desa selama puluhan tahun secara mandiri tanpa bantuan APBN.
Satu hal yang paling mengkhawatirkan adalah mekanisme intercept (potong otomatis) Dana Desa untuk cicilan pinjaman Kopdes. Skema ini menciptakan Moral Hazard. Pengelola Kopdes di tingkat desa mungkin tidak merasa perlu berinovasi karena risiko kegagalan bisnis mereka sudah ditanggung oleh negara.
Jika Kopdes gagal, yang merugi bukan pengelolanya, melainkan seluruh warga desa yang hak pembangunan infrastrukturnya terpotong untuk membayar utang koperasi.
Di sisi lain, jika Kopdes berhasil memegang kendali stok pangan desa, ia bisa berubah menjadi “tengkulak baru” yang dilegalkan. Tanpa adanya kompetisi dari swasta, pengelola Kopdes memiliki kekuatan absolut untuk mendikte harga di tingkat lokal. Agar program ini tidak menjadi “proyek konyol”, pemerintah harus mengubah orientasi Kopdes MP.
Alih-alih menjadi kompetitor ritel (pengecer langsung), Kopdes seharusnya berfungsi sebagai Pusat Logistik dan Grosir bagi warung-warung rakyat. Inilah esensi sejati dari koperasi: memperkuat anggota, bukan menggantikan posisi mereka di pasar.
Kopdes MP berada di persimpangan jalan antara menjadi lokomotif ekonomi baru atau sekadar beban fiskal yang mematikan inisiatif warga.
Jika dikelola secara sentralistik tanpa memperhatikan keberlangsungan warung rakyat, program ini hanya akan memindahkan kekuatan ekonomi dari tangan “Oligarki Ritel” ke tangan “Oligarki Desa”.
Negara memang harus hadir, namun kehadirannya seharusnya menjadi lantai yang memperkokoh pijakan rakyat kecil, bukan menjadi atap yang menekan ruang gerak mereka untuk tumbuh secara mandiri.
Sayup-sayup terdengar sindiran warung kopi: “Hebatnya negeri ini: kita mematikan toko milik pengusaha kaya hanya untuk menciptakan toko milik penguasa desa. Musuhnya berganti, tapi nasib rakyat kecil tetap sama: jadi penonton di tanah sendiri.”
Penulis : Hadiras
Pengamat Ekonomi – Politik, Ketua Dewan Pakar PWI Jatim
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News