Mulai 2026, Jatim Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

SURABAYA, 24 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai Januari 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024, dan ditegaskan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 440/6465/012/2026 yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, penerapan KTR dilakukan di tujuh tatanan, meliputi kewajiban pemasangan tanda larangan merokok, penyediaan tempat khusus merokok, hingga pengaturan iklan dan promosi rokok.

Dalam kebijakan tersebut, sejumlah area ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok 100 persen, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, serta angkutan umum. Sementara itu, tempat kerja dan tempat umum tetap diperbolehkan menyediakan area khusus merokok sesuai ketentuan.

“Diharapkan masing-masing instansi dapat melaksanakan sosialisasi, pemantauan, dan pembinaan serta menerapkan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten di lingkungan kerja maupun jejaring kerja terkait,” tulis Khofifah dalam surat edaran yang dikutip Selasa (24/2/2026).

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jatim akan melakukan penilaian implementasi KTR di lingkungan pemerintah provinsi pada Triwulan II 2026. Seluruh OPD diminta segera melakukan persiapan dan penyesuaian guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Penerapan KTR ini diharapkan memperkuat komitmen Pemprov Jatim dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, sekaligus mendukung terwujudnya generasi emas Indonesia 2045 yang bebas dari paparan asap rokok.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News