Jakarta, 30 Maret 2024 – VNNMedia – Sidang Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap laporan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi akan digelar pada Kamis (28/3), mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4 Gedung II MK.
Sebelumnya terdapat 5 (lima) laporan yang diperiksa oleh MKMK yaitu Laporan Perkara Nomor 01/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo S dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman; Laporan Perkara Nomor 02/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Alvon Pratama Sitorus, dkk dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman; Laporan Perkara Nomor 03/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Andhika Ujiantara dengan terlapor Hakim Konstitusi Arief Hidayat; Laporan Perkara Nomor 04/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Andi Rahadian dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra; dan Laporan Perkara Nomor 05/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Harjo Winoto dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Baca juga berita : MK Dengar Keterangan Prabowo-Gibran dan KPU dalam Sidang Lanjutan Sengketa PHPU Presiden
Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat Konfirmasi Klarifikasi Laporan dan Sidang Pendahuluan, dengan mendengarkan keterangan Pelapor dan Hakim Terlapor pada Rabu (21/2), Jumat (15/3), Senin (18/3) dan Selasa (19/3). Proses Pemeriksaan ini dilakukan disela-sela MK menghadapi persiapan sidang perselisihan hasil pemilhan umum tahun 2024 dengan dilaksanakan secara tertutup.
Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan diucapkan/dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), dan Anggota MKMK, Yuliandri (Akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum).
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News